Palembang, IDN Times - Rencana pemerintah mengurangi beban negara dengan tidak memberi Tunjangan Hari Raya atau THR, dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan IV, ditanggapi oleh Pengamat Politik dan juga Kebijakan Publik, Joko Siswanto.
Menurut dosen Universitas Sriwijaya ini, pemotongan THR dan Gaji ke-13 harus merujuk pada peta jabatan. Ia menjelaskan jika tidak semua ASN Golongan IV memiliki kedudukan dan jabatan yang sama. Hal ini akan berpengaruh pada pendapatan ekonomi individu ASN.
"Harus dibedakan yang mana staf biasa dengan yang punya jabatan, meski sama-sama di Golongan IV. Pendapatan mereka berbeda juga, karena ada yang mendapat tunjangan jabatan dan ada yang tidak," katanya, (10/4).
