Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sumsel Dapat PCR Baru, Satu Hari Bisa Uji 40 Sampel Pasien

Sumsel Dapat PCR Baru, Satu Hari Bisa Uji 40 Sampel Pasien
Alat PCR dari kementerian BUMN (IDN Times/twitter Agus Wibowo)
Share Article

Palembang, IDN Times - Dalam waktu dekat Kementerian BUMN akan menyerahkan alat pendeteksi sampel pasien Corona atau COVID-19 ke 12 daerah di Indonesia. Alat deteksi menggunakan sistem Polymerase Chain Reaction (PCR) itu diperkirakan dapat mengeluarkan hasil pemeriksaan sampel lebih cepat dari biasanya.

"Dari dua belas daerah yang diberikan alat ini, Sumsel menjadi salah satunya. PCR sumbangan Kementerian BUMN akan diserahkan ke Rumah Sakit Pusri," ujar Jubir Satgas COVID-19 Sumsel, Profesor Yuwono, Kamis (9/4).

1. Saat ini hanya 20 sampel per hari yang mampu diperiksa

Pos terpadu gugus tugas daerah (IDN Times/Istimewa)
Pos terpadu gugus tugas daerah (IDN Times/Istimewa)

Alat test PCR merek Roche Swis tersebut akan mengoptimalkan pemeriksaan sampel. Sebab dengan alat yang ada sekarang, Sumsel hanya bisa mendeteksi 20 sampel di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Palembang.

"Kalau selama ini bisa 20 sampel, alat baru nanti bisa 40 sampel karena kapasitas maksimalnya hingga 90 sampel," ujar dia.

2. Hasil tes harus tetap dilaporkan ke pemerintah pusat

news-medical.net
news-medical.net

Kendati PCR sudah berada di Palembang, namun hasil pemeriksaan masih harus dilaporkan ke pemerintah pusat. Setelahnya baru bisa diumumkan oleh Jubir Nasional Satgas COVID-19 di Jakarta.

"Tetap skemanya sama, hanya saja akan lebih mempercepat kita dalam melakukan uji sampel," tutur Yuwono.

3. Pemerintah daerah hanya berwenang mengumumkan hasil negatif

Gubernur Sumsel, Herman Deru, menerima bantuan Rapid tes dan APD (IDN Times/Humas Pemprov Sumsel)
Gubernur Sumsel, Herman Deru, menerima bantuan Rapid tes dan APD (IDN Times/Humas Pemprov Sumsel)

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, skema pasien positif tidak bisa langsung diumumkan ke publik. Pihaknya harus melapor ke Jakarta agar data di daerah dan pusat tetap sinkron.

Berbeda halnya jika hasil laboratorium menyatakan pasien yang diperiksa negatif. Maka pemerintah daerah berhak mengumumkan lebih awal.

"Kalau negatif boleh langsung kita umumkan. Tapi kalau positif, tentu uji swab-nya harus dikonfirmasi ke pusat. Kita tidak memiliki hak untuk langsung mengumumkannya," jelasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Ancaman Karhutla Meningkat, Ada 542 Titik Hotspot di Sumsel Sepanjang Mei

31 Mei 2026, 18:57 WIBNews