Polisi melakukan olah TKP kebakaran sumur minyak ilegal di Muratara. (Dok. Polres Muratara)
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris, mengatakan peristiwa kebakaran itu pertama kali diketahui setelah Polsek Batanghari Leko mendatangi lokasi pada Rabu (22/7/2026). Setelah dilakukan pengecekan, lokasi kejadian dipastikan masuk wilayah hukum Polsek Rawas Ilir, Muratara.
Selanjutnya pada Kamis (25/7/2025 ) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muratara dan anggota Polsek Rawas Ilir mendatangi TKP.
"Dari hasil penyelidikan awal, diduga aktivitas pengeboran minyak ilegal itu dilakukan masyarakat di KM 24. Sumur minyak yang terbakar tersebut diduga dikelola oleh Tomi dan rekannya," ungkapnya.
Polisi melakukan olah TKP kebakaran sumur minyak ilegal di Muratara. (Dok. Polres Muratara)
Joni menambahkan, dalam olah TKP, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 15 liter BBM hasil eksploitasi, satu unit sepeda motor yang hangus terbakar, pipa rig pengeboran sepanjang tiga meter, satu unit genset yang terbakar, selang, potongan tali tambang, dan satu tabung gas.
"Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut diduga baru beroperasi sekitar satu pekan dan tidak memiliki izin dari instansi terkait. Kita juga menduga lahan tempat pengeboran milik seorang warga Kecamatan Nibung, Muratara, berinisial W," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih mendalami penyebab kebakaran, melengkapi alat bukti, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.
"Untuk penyebab kebakaran yang masih dalam proses penyelidikan, kami akan melakukan pendalaman," tegasnya.