Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sumur Minyak Terbakar di Perbatasan Muratara, 2 Warga Muba Tewas
Korban kebakaran sumur minyak ilegal di Muratara saat menjalani perawatan. (Dok. Polres Muratara)

Musi Rawas Utara, IDN Times – Kebakaran hebat kembali terjadi di lokasi sumur minyak ilegal yang berada di kawasan perbatasan wilayah Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Peristiwa tersebut mengakibatkan 4 warga Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengalami luka bakar serius, dan dua di antaranya meninggal dunia setelah menjalani perawatan.

Dua korban selamat yang masih dirawat, yakni Agung (19), mengalami luka bakar sekitar 18 persen di bagian kaki. Lalu Aldi Saputra (25) mengalami luka bakar sekitar 25 persen pada kaki, tangan, dan wajah.

Sedangkan dua korban yang meninggal dunia yakni Tomi Rikar Saputra (28) dan M. Adam (18). Keduanya meninggal di RSUD Sekayu setelah mengalami luka bakar hingga 90 persen.

2. Dua korban meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Sekayu

Polisi melakukan olah TKP kebakaran sumur minyak ilegal di Muratara. (Dok. Polres Muratara)

Humas RSUD Sekayu, Andodi, membenarkan pihak rumah sakit menerima empat pasien korban luka bakar pada 22 Juli 2026.

"Betul, tanggal 22 kemarin kita nerima pasien luka bakar. Update sekarang, dua orang meninggal dan satu orang sudah pulang Sabtu pagi,” ujar Andodi, Minggu (26/7/2026).

Meski para korban merupakan warga Kabupaten Muba, lokasi kejadian disebut berada di wilayah Kabupaten Muratara. Andodi merinci, korban M. Adam (16), warga Air Salek, Banyuasin, meninggal pada Jumat sekitar pukul 23.00 WIB. Kemudian Tomi Rikar Saputra (28), warga Kecamatan Batang Hari Leko, meninggal di ruang ICU RSUD Sekayu pada Jumat sekitar pukul 12.45 WIB.

"Sementara Agung, warga Kecamatan Batang Hari Leko, telah diperbolehkan pulang dalam kondisi membaik pada Sabtu sekitar jam 7 pagi," jelasnya.

2. Aktivitas pengeboran minyak ilegal dilakukan masyarakat di KM 24

Polisi melakukan olah TKP kebakaran sumur minyak ilegal di Muratara. (Dok. Polres Muratara)

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris, mengatakan peristiwa kebakaran itu pertama kali diketahui setelah Polsek Batanghari Leko mendatangi lokasi pada Rabu (22/7/2026). Setelah dilakukan pengecekan, lokasi kejadian dipastikan masuk wilayah hukum Polsek Rawas Ilir, Muratara.

Selanjutnya pada Kamis (25/7/2025 ) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muratara dan anggota Polsek Rawas Ilir mendatangi TKP.

"Dari hasil penyelidikan awal, diduga aktivitas pengeboran minyak ilegal itu dilakukan masyarakat di KM 24. Sumur minyak yang terbakar tersebut diduga dikelola oleh Tomi dan rekannya," ungkapnya.

Polisi melakukan olah TKP kebakaran sumur minyak ilegal di Muratara. (Dok. Polres Muratara)

Joni menambahkan, dalam olah TKP, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 15 liter BBM hasil eksploitasi, satu unit sepeda motor yang hangus terbakar, pipa rig pengeboran sepanjang tiga meter, satu unit genset yang terbakar, selang, potongan tali tambang, dan satu tabung gas.

"Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut diduga baru beroperasi sekitar satu pekan dan tidak memiliki izin dari instansi terkait. Kita juga menduga lahan tempat pengeboran milik seorang warga Kecamatan Nibung, Muratara, berinisial W," jelasnya.

Saat ini pihaknya masih mendalami penyebab kebakaran, melengkapi alat bukti, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.

"Untuk penyebab kebakaran yang masih dalam proses penyelidikan, kami akan melakukan pendalaman," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article