Palembang, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang atau kredit macet di perbankan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) khusunya di sektor nelayan dan petani dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Merespons kebijakan itu, perbankan daerah di Sumatra Selatan (Sumsel) turut mendukung keputusan pemerintah, namun dalam pelaksanaan dan teknis aturan, perbankan masih harus menunggu kejelasan bagaimana sistematis catatan kredit dari nasabah terkait.
