Musi Banyuasin, IDN Times - Kendati Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 tentang tata kelola minyak sudah dijalankan, aktivitas illegal drilling (pengeboran sumur minyak) dan illegal refinery (penyulingan minyak) masih berjalan masif di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Terbaru Polsek Bayung Lencir mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal di kawasan sumur minyak tua RT 07 Desa Kaliberau, Jumat (22/5/2026). Artinya, masyarakat masih ngotot menambang minyak di luar regulasi resmi yang sudah disepakati sebelumnya.
Alasan kuat aktivitas ilegal ini sulit hilang di Bumi Serasan Sekate, karena sudah mengakar puluhan tahun dan menjadi mata pencarian utama masyarakat Muba. Mereka berharap banyak pada tanahnya yang dianugerahi minyak bumi yang melimpah. Beberapa kecamatan di Muba seperti Bayung Lencir, Keluang dan Sanga Desa menjadi lokasi terbanyak titik sumur rakyat, sekaligus menyumbang insiden ledakan dan kebakaran paling mendominasi beberapa tahun terakhir.
Dengan adanya legalisasi sumur minyak ini, masyarakat diharapkan bisa beralih menjadi penambang legal yang dirangkul secara resmi agar tragedi akibat illegal drilling dan illegal refinery bisa berhenti. Hasil inventarisasi Pemkab Muba, 22.381 sumur rakyat akan dikelola dan dimaksimalkan untuk mendapatkan multiplier effect yang nantinya berdampak langsung pada masyarakat.
Namun, jika aktivitas illegal drilling dan refinery masih dilakukan, risiko terjadinya insiden kebakaran akan terulang. Setiap tahun, ledakan dan kebakaran sumur minyak terus terjadi setiap bulan. Tak hanya menimbulkan kerusakan ekologis, korban jiwa pun bertambah seiring dengan maraknya praktik ilegal ini.
Berikut IDN Times merangkum insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Muba dalam 3 tahun terakhir. Peristiwa yang disebutkan merupakan kasus yang sudah diproses oleh kepolisian.
