352 Sumur Minyak Ilegal di Muba Dibongkar, 15 Orang Jadi Tersangka

10 kasus berhasil diungkap dalam waktu 4 bulan
Penertiban besar-besaran dilakukan di aktivitas ilegal lahan HGU PT Hindoli
Beberapa kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan
- Polres Musi Banyuasin membongkar 352 sumur minyak ilegal dan 383 pondok aktivitas ilegal di lahan HGU PT Hindoli selama operasi gabungan pada April 2026.
- Dalam periode Januari–April 2026, terungkap 10 kasus terkait illegal drilling, penyulingan ilegal, pemalsuan, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan total 15 tersangka.
- Beberapa kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan sementara lainnya masih disidik; Kapolres menegaskan larangan keras terhadap praktik migas ilegal demi keselamatan dan lingkungan.
Musi Banyuasin, IDN Times - Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali membongkar ratusan sumur minyak ilegal yang beroperasi di wilayah Muba termasuk menangkap 15 tersangka yang terlibat dalam praktik illegal drilling. Tercatat ada 352 sumur minyak ilegal dan 383 pondok atau warung yang digunakan untuk aktivitas ilegal yang dibongkar selama periode Januari hingga April 2026.
Ratusan sumur minyak ilegal tersebut dibongkar setelah rentetan kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak beberapa waktu lalu. Dalam waktu 4 bulan tersebut, 10 kasus berhasil diungkap yang didominasi aktivitas illegal drilling (pengeboran liar), illegal refinery (penyulingan ilegal), hingga pemalsuan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
1. Penertiban besar-besaran dilakukan di aktivitas ilegal lahan HGU PT Hindoli

Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, mengatakan selain penindakan hukum, aparat gabungan juga melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas ilegal di lahan HGU PT Hindoli.
"Dalam operasi yang berlangsung selama empat hari, mulai 23 hingga 27 April 2026, petugas berhasil melakukan penyekatan di 12 titik pos oleh personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Hasilnya, 352 sumur minyak ilegal langsung dibongkar," ujarnya Rabu (29/4/2026).
2. Daftar rentetan kasus sumur minyak ilegal sejak Januari 2026

Dijelaskan Ruri, pada Januari 2026, terdapat dua perkara yakni illegal refinery dan kebakaran illegal refinery dengan total empat tersangka. Seluruh perkara tersebut telah memasuki tahap P21 dan tahap 2. Memasuki Februari, satu kasus kebakaran illegal refinery kembali terjadi dengan satu orang tersangka. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan tahap 1.
"Kemudian pada Maret ada 1 kasus pemalsuan BBM dengan tiga tersangka. Perkara ini juga masih dalam tahap penyidikan dan menunggu P21. Lalu pada April 2026 dengan enam perkara yang terdiri dari dua kasus illegal drilling, satu kebakaran tempat pemalsuan BBM, dua kasus pemalsuan BBM, serta satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi," ucapnya.
3. Beberapa kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Dari seluruh kasus tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan dan seluruhnya masih dalam proses penyidikan. Beberapa kasus juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara lainnya masih dalam proses penyelesaian
"Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal migas di wilayah hukum Polres Muba. Saat ini Permen no 14 dalam proses melegalkan, jadi kita imbau masyarakat tidak melakukan praktik pengeboran lagi," tegasnya.
Kapolres menegaskan, aktivitas ilegal di sektor migas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta berdampak serius bagi lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal dan beralih ke jalur resmi sesuai regulasi pemerintah,” ucapnya.

















