Ratu Dewa Larang ASN Palembang Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

- Wali Kota Palembang Ratu Dewa melarang ASN memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, menegaskan mobil dan motor dinas hanya untuk kegiatan operasional pemerintahan.
- Pemkot Palembang akan melakukan pengawasan ketat selama libur Lebaran, dan ASN yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas akan dikenai sanksi sesuai peraturan berlaku.
- Dewa juga mengingatkan ASN agar tidak menambah masa libur di luar jadwal cuti bersama serta wajib kembali bekerja tepat waktu setelah liburan berakhir.
Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang Ratu Dewa melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kota membawa kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua untuk pergi mudik menyambut Lebaran Idul Fitri 2026.
"Randis (kendaraan dinas), mobil itu diperuntukkan bagi kegiatan kedinasan. Tidak boleh digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi lainnya," ujarnya, Rabu (18/3/2026).
1. Tegaskan kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional kerja

Dewa menyampaikan, larangan tegas penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah merupakan kebijakan preventif untuk memastikan aset negara digunakan secara tepat dan sesuai peruntukan.
"Kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintahan dan pelayanan publik," kata dia.
2. ASN melanggar akan kena sanksi sesuai aturan UU yang berlaku

Lebih lanjut, Dewa menyampaikan bahwa pengawasan ketat selama libur Lebaran juga akan dilakukan oleh Pemkot Palembang. Apabila ada uang melanggar, maka sanksi
akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh oknum ASN yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
3. Minta ASN tidak tambah libur dan cuti lebaran

Dewa menambahkan, tidak hanya tegas dalam larangan penggunaan mobil dinas, ASN juga diminta agar tidak menambah masa libur Lebaran di luar jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah, karena katanya, ASN memiliki tanggung jawab dan kedisiplinan untuk bekerja tepat waktu.
"Setelah cuti bersama selesai, seluruh ASN wajib kembali bekerja tepat waktu. Jangan sampai ada yang menambah libur tanpa keterangan yang jelas," kata Dewa.
















