Polisi Bongkar Pembunuhan di Kebun Kopi OKU Selatan, 1 Pelaku Buron

Korban disebut tewas akibat diamuk massa karena diduga mencuri biji kopi
Polisi terus memburu satu tersangka lainnya yang masih melarikan diri
Cerita amuk massa diduga sengaja direkayasa guna menutupi aksi pembunuhan
Ogan Komering Ulu Selatan, IDN Times - Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang semula disamarkan sebagai aksi amuk massa di kawasan perkebunan kopi Desa Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan pada Jumat (24/4/2026) lalu.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial J (28) dan D (52). Tersangka J, seorang petani asal Desa Sugih Waras, berhasil diringkus petugas pada Sabtu (23/5/2026). Sedangkan tersangka D masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
1. Korban disebut tewas akibat diamuk massa karena diduga mencuri biji kopi

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, keduanya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial EA (46) yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Kasus bermula saat aparat menerima laporan adanya seorang pria meninggal dunia di area kebun kopi. Saat itu, korban disebut tewas akibat diamuk massa karena diduga mencuri biji kopi milik warga," ujarnya, Minggu (24/5/2026).
Mendapat informasi tersebut, personel kepolisian langsung menuju TKP untuk melakukan pengamanan lokasi, mengumpulkan barang bukti, serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Muaradua guna pemeriksaan medis awal. Namun, perkembangan penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan warga.
"Pihak keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah TKP lanjutan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hingga analisis hasil visum serta alat bukti lainnya," jelasnya.
2. Modus amuk massa diduga sengaja direkayasa guna menutupi aksi pembunuhan

Dari hasil gelar perkara pada Jumat (22 Mei 2026), penyidik menyimpulkan bahwa cerita mengenai amuk massa diduga sengaja direkayasa guna menutupi tindak pidana pembunuhan. Polisi kemudian menetapkan J dan D sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.
Polisi juga berhasil meringkus tersangka J yang saat itu tengah menjalani penahanan dalam perkara kepemilikan senjata tajam. Dalam pemeriksaan awal, tersangka J mengakui keterlibatannya bersama tersangka D dalam aksi pengeroyokan terhadap korban. Keterangan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik.
"Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru, satu unit sepeda motor dalam kondisi rusak, karung berisi biji kopi, keranjang bambu, dan lampu senter kepala yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung," terangnya.
3. Polisi terus memburu satu tersangka lainnya yang melarikan diri

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta Tim DVI Polda Sumsel untuk mempercepat proses hukum. Polisi juga terus memburu satu tersangka lainnya yang masih melarikan diri.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun tindakan main hakim sendiri yang mengancam keselamatan masyarakat. Proses hukum harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum,” tegas Nandang.


















