Belasan Tahun Mengabdi, PPPK Paruh Waktu Sumsel Tunggu Kepastian

- RI, PPPK paruh waktu Sumsel yang mengabdi belasan tahun, berharap diangkat penuh waktu karena penghasilannya masih setara honorer dan kesejahteraan perlu diperhatikan.
- Pemprov Sumsel belum dapat langsung mengalihkan status PPPK paruh waktu; kajian mencakup anggaran, kebutuhan OPD, beban kerja, administrasi jabatan, kinerja, disiplin, dan produktivitas.
- Per Desember 2025, Pemprov Sumsel memiliki 18.328 PPPK: 12.338 penuh waktu dan 5.990 paruh waktu. Pemprov akan menyesuaikan pengangkatan dengan kemampuan daerah serta berkoordinasi dengan KemenPAN-RB.
Palembang, IDN Times - Belasan tahun mengabdi sebagai honorer hingga kini berstatus PPPK paruh waktu, RI (48) masih menanti kepastian untuk bisa menjadi PPPK penuh waktu. Dirinya berharap dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sebagaimana janji Pemda sebelumnya.
"Harapannya ada skema pengangkatan yang bisa mengakomodir kami sebagai paruh waktu untuk menjadi penuh waktu," ungkap RI kepada IDN Times, Jumat (21/8/2026).
1. Berharap diangkat jadi penuh waktu

Wali Kota Palembang Ratu Dewa melantik ribuan PPPK Paruh Waktu (Dok. Kominfo Palembang untuk IDN Times) RI sebelumnya merupakan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumsel. Setelah beralih menjadi PPPK paruh waktu, ia mengatakan belum merasakan perubahan berarti pada penghasilannya.
"Kalau gaji masih sama seperti honorer dulu. Belum ada perubahan berarti," katanya.
Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat, RI berharap pemerintah memberikan kesempatan bagi PPPK paruh waktu yang telah lama mengabdi untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Menurutnya, masa pengabdian selama bertahun-tahun seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengangkatan.
Ia juga berharap pemerintah dapat menyiapkan skema yang tidak hanya mempertimbangkan perubahan status kepegawaian, tetapi juga kesejahteraan para pegawai yang selama ini telah menjalankan tugas pemerintahan.
2. Tunggu koordinasi dengan pemerintah pusat

Sekda Sumsel, Edward Chandra (IDN Times/Rangga Erfizal) Sementara, Sekda Sumsel Edward Chandra mengatakan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak bisa dilakukan secara langsung. Menurutnya, saat ini Pemprov masih mengkaji sejumlah aspek dalam menentukan kebijakan, terutama kemampuan anggaran daerah, beban kerja, dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga kinerja pegawai.
"Ini kita lihat memang pemerintah pusat mengharapkan daerah-daerah mencoba menelaah sesuai kemampuan daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan pusat," ungkap Edward.
Ia menjelaskan, selain kemampuan fiskal, pemerintah juga akan melihat administrasi jabatan, beban kerja pada OPD tempat PPPK bertugas, kinerja, kedisiplinan, hingga produktivitas pegawai.
Edward mengatakan Pemprov Sumsel tidak ingin terburu-buru menetapkan pengalihan status sebelum seluruh aspek tersebut dikaji. Pemprov juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Kita akan koordinasi lebih konkret dengan pemerintah pusat, khususnya KemenPAN-RB," bebernya.
3. Daerah akan sesuaikan kemampuan untuk pengangkatan

Sekda Sumsel, Edward Chandra (IDN Times/Rangga Erfizal) Menurutnya, pemerintah daerah tetap perlu menjalankan kebijakan nasional terkait PPPK paruh waktu. Namun, pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
"Kemampuan anggaran daerah, ini kita lihat dahulu," katanya.
Berdasarkan data per Desember 2025, terdapat 18.328 PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel. Sebanyak 12.338 orang di antaranya berstatus PPPK penuh waktu, sementara 5.990 lainnya merupakan PPPK paruh waktu.
Dari 5.990 PPPK paruh waktu tersebut, tenaga guru menjadi kelompok terbesar dengan 2.149 orang. Kemudian, tenaga teknis dan kependidikan sebanyak 1.942 orang, tenaga teknis lainnya 1.898 orang, serta satu orang tenaga kesehatan.






















