3 Pelajar Jadi Pelaku Kekerasan di Palembang, Bermotif Balas Dendam

- Polisi menetapkan tiga pelajar, MA, MAA, dan AP, sebagai pelaku kekerasan terhadap siswa SMKN 2 Palembang, sementara enam lainnya diperiksa sebagai saksi.
- Barang bukti berupa pakaian dan obeng disita; visum menunjukkan korban EV mengalami lecet di bahu kanan serta luka dari leher belakang hingga punggung.
- Ketiga pelaku terancam maksimal 3,5 tahun penjara atau denda Rp72 juta; polisi mempertimbangkan pendidikan mereka, sementara sekolah menindak siswa pembawa senjata tajam.
Palembang, IDN Times - Polisi menetapkan tiga pelajar sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus kekerasan terhadap seorang siswa SMKN 2 Palembang berinisial EV (17) di kawasan Demang Lebar Daun. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus penganiayaan terhadap siswa oleh sesama pelajar, Jumat, 14 Agustus 2026.
"Ini berdampak pada rencana aksi balas dendam yang akan dilaksanakan pada hari Senin (17/8/2026). Kami telah melakukan langkah-langkah mitigasi melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kota Palembang," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi, Jumat (21/8/2026).
1. Tiga orang jadi tersangka enam jadi saksi

Kantor Polrestabes Palembang Dok: Polrestabes Palembang) Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan sembilan orang yang terdiri dari terduga pelaku dan saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai ABH, yakni MA, MAA, dan AP.
"Ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Sementara enam orang lainnya berstatus saksi," jelas Sonny.
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat kejadian serta sebuah obeng bergagang kuning-hitam.
"Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka lecet, termasuk dua luka pada bahu kanan serta luka pada bagian leher belakang hingga punggung," jelasnya.
2. Terancam 3,5 Tahun Penjara

Pelajar Palembang pamer senpira saat konvoi bersama kelompoknya (Instagram: gama.allbase76) Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, ketiga pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
"Untuk Pasal 80 Ayat (1), ancamannya paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta," jelasnya.
Meski proses hukum berjalan, polisi memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan masa depan para ABH yang masih berstatus anak, terutama keberlanjutan pendidikan mereka.
"Kami tetap mendasari bahwa masa depan anak itu tetap menjadi yang paling pokok. Jangan sampai masa depan anak terhenti, terutama dalam bidang pendidikannya," katanya.
3. Sekolah kembalikan siswa ke orang tua

Ilustrasi Tawuran (Foto: IDN Times) Sementara itu, pihak sekolah juga mengambil langkah pembinaan terhadap siswa yang terbukti terlibat. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Gajah Mada Palembang, Dedi Anwar, mengatakan sekolah memiliki aturan tegas terhadap siswa yang membawa senjata tajam.
"Sudah dari awal masuk, apabila membawa senjata tajam, di sini kami ada poin-poin. Poinnya itu lebih kurang 150. Jadi kami kembalikan ke orang tua. Kami tidak sanggup lagi untuk menahan anak ini di sekolah," kata Dedi.




















