Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Karhutla Hanguskan 454 Ha Lahan Konsesi, PT BHP Terancam Digugat KLH

Kab. Ogan Komering Ilir
Karhutla Hanguskan 454 Ha Lahan Konsesi, PT BHP Terancam Digugat KLH
Lahan konsesi milik PT Bintang Harapan Palma (BHP) dipasangi garis pengawas (Dok: KLH/BPHL)
  • KLH/BPLH menemukan dua kebakaran di sekitar dan dalam konsesi PT BHP, OKI, pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026, dengan area terdampak terbesar sekitar 454 hektare.
  • Pemeriksaan lapangan menilai lokasi, luasan, serta tanggung jawab PT BHP mencegah dan menangani api; kebakaran ini kembali terjadi setelah kasus serupa pada 2023.
  • KLH belum menetapkan sanksi, namun dapat memakai instrumen administratif, pidana, atau perdata bila pelanggaran terbukti; lokasi kini dipasangi plang dan garis pengawasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Kebakaran lahan kembali terjadi di areal konsesi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel). Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat kebakaran pada Agustus 2026 berdampak terhadap ratusan hektare (ha) lahan di area konsesi perusahaan.

KLH/BPLH menerjunkan tim untuk memeriksa kondisi di lapangan. Pemeriksaan mencakup lokasi dan luasan lahan yang terbakar hingga tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesinya.

Kebakaran terbaru ini menjadi sorotan karena PT BHP sebelumnya pernah terseret dalam perkara karhutla. Pada 2025, perusahaan digugat terkait kerusakan lingkungan akibat kebakaran dan diwajibkan membayar ganti rugi materiil sekitar Rp677,755 miliar serta melakukan pemulihan lingkungan.

Kini, kebakaran kembali terjadi di area konsesi perusahaan. KLH/BPLH masih mendalami kejadian tersebut untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran dan langkah penegakan hukum yang akan diambil.

  1. 1. KLH temukan dua lokasi kebakaran

    Lahan konsesi milik PT Bintang Harapan Palma (BHP) dipasangi garis pengawas
    Lahan konsesi milik PT Bintang Harapan Palma (BHP) dipasangi garis pengawas (Dok: KLH/BPHL)

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengawas menemukan dua lokasi kebakaran yang terjadi pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026. Kebakaran pertama terjadi pada 27–29 Juli 2026. Api berdampak pada sekitar 2,08 hektare lahan milik warga dan 1,77 hektare area HGU PT BHP.

    Sementara kebakaran kedua berlangsung pada 4–8 Agustus 2026. Lokasinya berada di area konsesi PT BHP yang berbatasan dengan konsesi PT Bumi Mekar Hijau. Luas lahan yang terdampak di lokasi kedua mencapai sekitar 454 hektare.

    "Kebakaran yang terjadi di dalam maupun di sekitar areal konsesi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa kebakaran biasa. Kami akan melihat bagaimana aspek pengelolaan lingkungan dilakukan," ungkap Deputi Gakkum KLH, Rizal Irawan, Jumat (21/8/2026).

  2. 2. Karhutla kembali terjadi setelah kasus 2023

    Lahan konsesi milik PT Bintang Harapan Palma (BHP) dipasangi garis pengawas
    Lahan konsesi milik PT Bintang Harapan Palma (BHP) dipasangi garis pengawas

    Kebakaran terbaru menjadi perhatian KLH karena kejadian serupa sebelumnya pernah terjadi di areal konsesi PT BHP pada 2023. Atas kejadian tersebut, perusahaan telah dikenai sanksi administratif dan gugatan perdata.

    "Kami akan melihat secara menyeluruh aspek pengelolaan lingkungan, termasuk bagaimana tanggung jawab korporasi dalam mencegah, menangani, dan memastikan kebakaran tidak meluas di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya," ujar Rizal.

  3. 3. PT BHP terancam kembali menghadapi penegakan hukum

    Lahan konsesi milik PT Bintang Harapan Palma (BHP) dipasangi garis pengawas
    Lahan konsesi milik PT Bintang Harapan Palma (BHP) dipasangi garis pengawas

    KLH masih melakukan pendalaman terhadap kondisi lahan dan faktor yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

    KLH/BPLH menyatakan tiga instrumen penegakan hukum dapat digunakan apabila ditemukan pelanggaran, yakni sanksi administratif, pidana, dan perdata.

    "Seluruh fakta di lapangan akan dikaji, dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku," kata Rizal.

    Untuk sementara, KLH memasang plang dan garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi kebakaran. Tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga lokasi sekaligus memastikan proses pendalaman dapat berjalan secara objektif.

    KLH belum menetapkan sanksi terhadap kejadian terbaru. Keputusan mengenai langkah penegakan hukum akan menunggu hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh di lapangan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More