Tak Diterima Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Bakar Lahan Tebu 4,5 Hektare

- Polisi menangkap DA (26) setelah diduga membakar 4,5 hektare kebun tebu PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Ogan Ilir, pada 12 Agustus 2026.
- DA mengaku membakar lahan karena sakit hati tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut. Polisi menyita ponsel berisi rekaman, korek api, dan pakaian yang diduga terkait aksi.
- DA terancam dijerat Pasal 308 ayat 1 UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Polda Sumsel menegaskan pembakaran lahan berisiko merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Ogan Ilir, IDN TImes - Seorang pemuda di Ogan Ilir berinisial DA (26) ditangkap polisi diduga menjadi pelaku pembakaran lahan. Dipicu kekecewaan tidak diterima bekerja di perusahaan yang dilamar, DA nekat membakar perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara.
Aksi tersebut menyebabkan sekitar 4,5 hektare (ha) lahan perkebunan tebu di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat terbakar. Peristiwa itu terjadi, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.
"Setelah dilakukan penyelidikan mengarah kepada pelaku DA. Polisi pun langsung menjemput pelaku di rumahnya," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, Sabtu (21/8/2026).
1. Tersangka mengaku sakit hati

Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI) Dari pemeriksaan, polisi menduga pelaku mengalami emosi sesaat dengan membakar tanaman di lokasi kejadian. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
"Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan," jelas Rizka.
2. Tersangka terancam di penjara

Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI) Selain membakar lahan, DA disebut sengaja merekam perbuatannya agar diketahui pihak PT Sinergi Gula Nusantara. Dari tangan DA, polisi menyita telepon seluler Infinix Smart 20 yang berisi rekaman kejadian, satu korek api merek Tokai warna merah, serta baju jersey lengan panjang warna kombinasi biru.
Menurutnl Rizka, alasan tersangka membakar lahan tidak bisa diterima, kini DA harus berhadapan dengan proses hukum dan terancam dikenakan Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang UU KUHP.
"Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar," jelasnya.
3. Ingatkan masyarakat tak bakar lahan

Kondisi kabut asap menyelimuti perairan Sungai Musi kota Palembang, Rabu 12 Agustus 2026. ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan kasus tersebut menjadi pengingat pembakaran lahan tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi. Menurutnya, api yang sengaja dinyalakan dapat meluas dan berdampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.
“Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan membakar lahan, apapun motifnya, bukan persoalan sepele. Kekecewaan pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembakaran yang berpotensi meluas dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak," ucap Nandang.


















