Kantor Dishub Palembang DIgeledah, Dugaan Korupsi Lampu Jalan

- Tim Pidsus Kejari Palembang menggeledah kantor Dishub Palembang terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tahun 2025.
- Penyidik menyita dokumen, dua monitor komputer, serta melakukan penggeledahan tambahan di rumah salah satu saksi di kawasan OPI Palembang.
- Kejari Palembang masih menghitung potensi kerugian negara dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab tanpa menetapkan tersangka sejauh ini.
Palembang, IDN Times - Tim penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejari Palembang menggeledah Kantor Dishub Palembang di kawasan 35 Ilir. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tahun yang dilakukan Pemkot Palembang.
"Penggeledahan berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi lampu jalan tahun 2025," ungkap Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca, Selasa (30/6/2026).
1. Penyidik geledah dua tempat

Dari hasil penggeledahan di kantor Dishub Palembang, penyidik membawa satu boks dan satu koper berisi dokumen. Selain itu, dua unit monitor komputer turut dibawa sebagai barang bukti.
Tak hanya menggeledah kantor Dishub Palembang, penyidik juga menyambangi rumah salah satu saksi di kawasan OPI Palembang. Pemeriksaan itu merupakan pengembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti tambahan.
"Penggeledahan dilakukan di dua lokasi dalam waktu bersamaan secara serentak," jelas dia.
2. Penyidik masih dalami pihak bertanggung jawab

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat izin dari Pengadilan Negeri Palembang. Saat ini tim masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengungkap kontruksi perkara serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
"Penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup guna mengungkap perkara serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.
3. Kerugian negara masih didalami

Pihak Kejari Palembang memastikan proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung dalam tahap penyelidikan. Hingga saat ini, penyidik belum mengungkap besaran kerugian negara maupun pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.


















