Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintahan kota untuk tidak melakukan pelanggaran aturan kerja saat menjalani Work From Home (WFH) di hari Jumat.
"Sesuai edaran pusat, saat WFH, HP tetap harus aktif. Jika melanggar, akan ada sanksi. Sanksi, bisa jadi sanksi ringan hingga berat," ujarnya, Rabu (15/4/2026).
