Salah satu ruas Tol Palembang-Betung. (Dok. Hutama Karya Infrastruktur)
Menurutnya, kendala utama berada pada ratusan bidang lahan di kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan masyarakat sebagai kebun kelapa sawit, kebun karet, hingga permukiman. Karena itu, Pemprov Sumsel akan membentuk tim khusus yang bertugas mempercepat penyelesaian persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita akan buat tim percepatan untuk penyelesaian masalahnya, berupa tindakan langsung kepada yang dinyatakan pemilik tumbuhan itu. Polanya tentu pakai KJPP yang harus ditunjuk," jelas Deru
Ia menegaskan, pemerintah akan memberikan ganti kerugian terhadap tanaman maupun aset milik masyarakat berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dengan mekanisme tersebut, diharapkan seluruh proses pembebasan lahan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan.
"Kalau persoalan lahannya selesai, pembangunan fisik ruas tol bisa dipercepat sehingga target penyelesaiannya dapat tercapai," ucapnya.