Polres Muba Blender 2,8 Kilo Sabu Senilai Rp2 Miliar dari Dua Kasus

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika yang menjerat dua tersangka berinisial YH (25) dan SP (33)
Pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan untuk membongkar peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba
Polres Muba mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba
Musi Banyuasin, IDN Times - Sebanyak 2,8 kilogram narkotika jenis sabu senilai sekitar Rp2 miliar lebih dimusnahkan oleh Polres Musi Banyuasin (Muba) dengan cara diblender hingga hancur dan bercampur dengan air cairan pembersih. Pemusnahan berlangsung di Aula Mapolres Muba, Rabu (3/11/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Muba, AKBP Adik Listiyono, didampingi oleh Wakapolres Muba, perwakilan BNNK Muba, Kejari Muba, serta advokat.
Sabu tersebut sebelumnya dikemas dalam sejumlah bungkus dan dimasukkan ke dalam blender, kemudian dihancurkan hingga berubah menjadi cairan. Cara tersebut dilakukan agar barang haram itu tidak bisa lagi disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.
1. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 2.800 gram

Proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang dilakukan di Polres Muba. (Dok. IDN Times) Total sabu yang dimusnahkan mencapai 2.800 gram atau dengan berat bruto 2,8 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika yang menjerat dua tersangka berinisial YH (25) dan SP (33).
Adapun rinciannya yakni satu bungkus berwarna kuning bertuliskan sabu seberat 1.020 gram, satu bungkus berwarna biru bertuliskan Cai Yun Li seberat 1.062 gram, serta 11 paket sabu dengan berat bruto 718 gram.
2. Dua orang tersangka diringkus di Kecamatan Sungai Keruh dan Sekayu

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa) Kapolres Muba, AKBP Adik Listiyono, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya berasal dari dua perkara yang telah ditangani Satres Narkoba Polres Muba.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua orang tersangka yang diamankan di Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Sekayu," ujarnya.
Pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara berkesinambungan untuk membongkar peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba.
"Dari jumlah barang bukti 2 kilogram lebih yang berhasil diamankan. Diperkirakan sekitar 11.120 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika di Bumi Serasan Sekate," ungkapnya.
3. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti) Atas pemusnahan ini, Polres Muba mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba," terang Kapolres.






















