Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Diduga Terdampak Karhutla, Satwa Kukang Ditemukan Keluar dari Habitat

Kota Palembang
3 min read
Diduga Terdampak Karhutla, Satwa Kukang Ditemukan Keluar dari Habitat
Penyerahan kukang kepada petugas BKSDA (Dok: BKSDA Sumsel)
  • Seekor kukang betina ditemukan di OKI setelah diduga keluar dari habitat terdampak karhutla, lalu dievakuasi BKSDA Sumsel untuk pemeriksaan dan perawatan di PRS Punti Kayu.

  • Kukang lain ditemukan warga di permukiman OKU Timur setelah terjatuh dari tiang listrik; usai dinyatakan sehat, satwa itu dilepasliarkan di kawasan konservasi OKU Selatan.

  • BKSDA Sumsel menegaskan kukang dilindungi hukum sejak 1973 dan mengimbau warga melaporkan temuan satwa liar dilindungi agar segera dievakuasi serta dikembalikan ke habitatnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel) tidak hanya mengancam kawasan hutan, tetapi juga habitat satwa liar. Seekor kukang ditemukan berkeliaran di depan Koramil Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), setelah diduga keluar dari habitatnya yang terbakar.

Kukang betina berusia sekitar satu tahun itu ditemukan anggota TNI pada 26 Oktober 2026 sekitar pukul 22.50 WIB. Saat ditemukan, kondisinya masih sehat dan tidak mengalami luka.

Kukang tersebut lalu dirawat sebelum akhirnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel. Setelah dievakuasi, kukang dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu Palembang untuk menjalani pemeriksaan fisik dan perawatan medis.

  1. 1. Ada dua kukang diserahkan ke BKSDA Sumsel

    Ilustrasi kukang sunda bergelantungan pada kabel listrik
    Ilustrasi seekor kukang sunda melintas pada jalur kabel listrik (commons.wikimedia.org/Denny Skeep)

    Berdasar keterangan BKSDA Sumsel, kukang tersebut rencananya akan menjalani perawatan sebelum akhirnya dilepas liarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu. Selain di OKI, seekor kukang lainnya juga ditemukan warga di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kamis (29/10/2026) malam.

    Warga awalnya melihat satwa tersebut terjatuh dari tiang listrik di dekat halaman rumah. Kukang itu kemudian diamankan dan dirawat sementara di rumah warga.

    Setelah mengetahui satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi, warga melaporkannya kepada BKSDA Sumsel. Petugas kemudian mengevakuasi kukang tersebut dua hari setelah ditemukan.

    Berbeda dengan kasus di OKI, asal kemunculan kukang di OKU Timur belum diketahui. Pasalnya, lokasi penemuan berada di kawasan perumahan padat penduduk yang jauh dari hutan maupun perkebunan.

    Setelah melalui pemeriksaan dan dipastikan sehat, kukang tersebut akhirnya dilepasliarkan di salah satu kawasan konservasi di Kabupaten OKU Selatan. Pelepasliaran dilakukan karena insting liarnya masih sangat kuat.

    "Kami apresiasi langkah warga untuk menyerahkan secara sukarela setelah menemukan dua individu kukang," ungkap Kepala BKSDA Sumsel Daniwari Widiyanto, Selasa (3/11/2026).

  2. 2. Kukang merupakan hewan dilindungi sejak 1973

    Ilustrasi seekor kukang di dahan pohon
    Ilustrasi kukang bertengger di antara dedaunan pohon (pexels.com/SONIC)

    Daniwari mengatakan, penyerahan dan pelepasliaran merupakan langkah tepat untuk menjaga keberlangsungan hidup satwa dilindungi. Kukang termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

    Perlindungan terhadap seluruh jenis kukang bahkan telah berlaku sejak 1973 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 66/Kpts/Um/2/1973. Karena itu, aktivitas menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun melukai kukang merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

  3. 3. BKSDA imbau masyarakat melapor jika menemukan hewan dilindungi

    ilustrasi kukang
    ilustrasi kukang (unsplash.com/Roi Dimor)

    Daniwari mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan satwa dilindungi yang diduga keluar dari habitatnya atau masuk ke kawasan permukiman. Laporan tersebut diperlukan agar satwa dapat segera dievakuasi dan dikembalikan ke habitat alaminya sehingga kelestariannya tetap terjaga.

    "Kami imbau masyarakat untuk dapat melapor jika menemukan satwa liar dilindungi agar bisa kami tangani dan dilepasliarkan ke habitatnya," kata Daniwari.

Related Articles

See More