Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Isu Pungutan Pajak Digital Mulai 9 November Bikin Resah UMKM Palembang

Kota Palembang
5 min read
Isu Pungutan Pajak Digital Mulai 9 November Bikin Resah UMKM Palembang
Pajak Digital: Tantangan dan Peluang di Indonesia
  • Sejumlah UMKM Palembang resah terhadap kabar pungutan pajak transaksi digital, karena khawatir harus menaikkan harga, kehilangan pembeli, dan mengalami penurunan omzet.

  • Mulai 9 November 2026, pemerintah akan memungut PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem SPP-TDLN yang melibatkan perbankan, fintech, dan marketplace.

  • DJP menyatakan PPh Pasal 22 marketplace sebesar 0,5 persen telah berlaku sejak 1 Oktober 2026, bukan pajak baru; omzet pribadi hingga Rp500 juta dikecualikan dengan surat pernyataan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Kabar kebijakan pemerintah yang bakal menerapkan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital melalui sistem pemungutan pajak pada 9 November 2026 membuat resah sejumlah masyarakat serta pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk di Palembang.

"Gimana ya? Bingung mau respons gimana. Kayaknya semua harus dipajaki. Resah tiap kali denger kabar di berita di media. Seperti gak ada yang positif, negatif terus. Soal pajak, katanya kalau transaksi digital diterapkan semua. Jadi, yang jualan ini apa harus naikin harga? Kalau naikin, nanti tambah sepi yang beli. Sekarang aja, turun (omzet) sepi soalnya (pembeli)," kata Endah, salah satu owner usaha hijab di Plaju, Palembang, Senin (2/11/2026).

  1. 1. Kebijakan pemerintah bikin rakyat menderita

    ilustrasi pajak, pengeluaran, kalkulator
    ilustrasi pajak, pengeluaran, kalkulator (vecteezy.com/Thanakorn Lappattaranan)

    Kata Endah, sejak ada sistem QRIS, pelanggan yang membeli produknya mayoritas melakukan transaksi digital. Baik QRIS perbankan, dompet digital maupun pembayaran e-commerce untuk layanan penjualan online. Apabila memang pemerintah berencana menerapkan pungutan pajak dari pembayaran dan transaksi digital, dia khawatir jika nanti pelanggan makin berkurang dan potensi usahanya yang ia rintis sejak 2012 bisa pailit.

    "Makin ke sini, makin takut bangkrut, gak bisa jualan lagi. Belum mikir bayar sewa toko. Parah, ini tahun 2026 parah, dibanding zaman corona, sekarang makin yah, bisa ngucap (istighfar) terus," jelas dia.

    Menurut AW salah satu pedagang di kawasan Sako Palembang, perihal rencana pajak digital yang digaungkan pemerintah sebaiknya dikaji benar-benar. Apakah memang prioritas untuk ditambah penarikan pajak.

    Sebab jelasnya, apabila pajak terus-menerus dibebankan kepada warga, secara tak langsung pemerintah terus menggerus kondisi finansial masyarakat. Apalagi lanjut AW, tujuan penarikan pajak itu untuk memprioritaskan program yang sudah banyak polemik (MBG-Kopdes).

    "Cukuplah kasih penderitaan ke rakyat (lewat pungutan pajak). Terutama untuk program yang tidak menyentuh, pajak ini jadi dipaksakan untuk menyentuh program," kata dia.

  2. 2. Pungutan pajak dilakukan terhadap transaksi luar negeri

    Ilustrasi pajak dengan dokumen, kalkulator, dan uang yang menggambarkan proses perhitungan serta pembayaran kewajiban.
    ilustrasi pajak (vecteezy.com/md Emon)

    Sementara dari informasi Dirjen Pajak, penarikan pajak yang diterapkan pada 9 November nanti merupakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Kebijakan ini akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform marketplace.

    Informasi tersebut ramai mencuat setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, kebijakan yang akan diterapkan bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

  3. 3. Penerapan pungutan pajak marketplace sudah dilakukan sejak 1 Oktober 2026

    Ilustrasi bertema pajak dari Freepik oleh rawpixel.com yang menggambarkan kewajiban perpajakan masyarakat.
    ilustrasi pajak (freepik.com/rawpixel.com)

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan persnya juga menyampaikan, bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace sebenarnya sudah dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

    Pemungutan tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. 

    Diketahui, pemerintah juga sudah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan.

    Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan, ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang.

    “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.

  4. 4. Minta pedagang pastikan data perpajakan sesuai dokumen

    Ilustrasi bertema pajak penghasilan sebagai gambaran penghitungan dan pelaporan kewajiban perpajakan.
    Ilustrasi pajak penghasilan. (Pexel.com/Tara Winstead)

    Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. Dengan mekanisme tersebut, administrasi perpajakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sederhana karena pemungutan dilakukan pada saat transaksi berlangsung.

    DJP juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Oleh karena itu, DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

    PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.

    Lebih lanjut, katanya, untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk, serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya. DJP mengimbau para pedagang untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai.

Related Articles

See More