Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menjemput Fiskal di Era Pajak Digital: Tak Sejalan Sirkular Masyarakat

Kota Palembang
4 min read
Menjemput Fiskal di Era Pajak Digital: Tak Sejalan Sirkular Masyarakat
  • Pemerintah berencana menerapkan penarikan PPN melalui transaksi digital mulai 9 November 2026, yang dinilai Bank Indonesia Sumsel sebagai potensi penguatan pendapatan fiskal.

  • Kepala BI Sumsel Bambang Pramono menyatakan pajak seharusnya kembali kepada masyarakat melalui infrastruktur, fasilitas investasi, serta manfaat bagi pengusaha dan konsumen.

  • Pelaku UMKM Palembang khawatir pajak digital menaikkan biaya, menekan laba dan daya beli, sementara sosialisasi serta manfaat pajak bagi warga dinilai belum jelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Kabar pemerintah yang bakal menerapkan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui transaksi digital mulai 9 November 2026 pelan-pelan menjelma jadi keresahan. Rencana itu ibarat kepompong yang belum pecah. Secara pertumbuhan ekonomi fiskal, sisi pungutan pajak berdampak baik, bila digunakan secara positif.

Namun dari sisi pengusaha dan pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), isu itu bagai memetik bibit yang baru tumbuh. Sederhananya, muncul kekhawatiran biaya jualan jadi naik, untung menipis, hingga kejelasan penggunaan penarikan PPN yang dijelaskan tak utuh.

  1. 1. Penarikan pajak dan pertumbuhan ekonomi fiskal berkaitan erat

    _
    Pajak Digital: Tantangan dan Peluang di Indonesia

    Menurut Kepala Kantor Bank Indonesia Wilayah Sumatra Selatan, Bambang Pramono, dilihat dari segi fiskal, penarikan PPN di era digital seperti menjemput pundi pendapatan. Pemerintah berupaya menenun jantung kas daerah dan negara.

    "Memang pemerintah mencari sumber-sumber potensi pendapatan (dari pajak digital)," kata dia usai membuka agenda Sriwijaya Economic Forum 2026 di Aryaduta Hotel Palembang yang dikutip pada Rabu (4/10/2026).

    Dia menjabarkan secara ekosistem ekonomi, hubungan penarikan pajak dan pertumbuhan fiskal berkaitan erat. Terutama dari pengusaha, pedagang, serta masyarakat sebagai penopang utama sumber pendapatan wilayah.

    "Tentunya para pengusaha, kalau berusaha, kalau udah dapet untung banyak, jangan juga gak menjalankan kewajibannya (bayar pajak)," ujarnya.

  2. 2. Tiap pembayaran pajak akan kembali ke masyarakat

    Ilustrasi pajak digital sebagai representasi transaksi dan kewajiban perpajakan berbasis teknologi modern daring.
    ilustrasi pajak digital (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)

    Bambang menyampaikan, dilihat dari tata kelola keuangan, sistem penarikan pajak relevan dengan bagaimana konsumen maupun produsen melakukan pembayaran.

    "Ini kalau bicara ekonomi, ada surplus konsumen, surplus produsen, kalau gak ada bayar pajak," jelasnya.

    Bambang menegaskan, pada hakikatnya, setiap rupiah pajak yang dipungut dari warga akan kembali dalam bentuk return to society (kembali ke tengah masyarakat).

    "Intinya gini, setiap pajak yang akan dibayarkan warga, pasti akan kembali pada warga. Apakah bentuknya buat perbaikan infrastruktur jalan yang pada akhirnya digunakan, apakah buat para pengusaha, buat konsumen, termasuk fasilitasi untuk investasi," kata dia.

    Namun, fakta di lapangan, penambahan penarikan pajak tak seiring dengan program yang dijalankan. Apalagi pergerakan sirkular di masyarakat dari pajak terasa panjang, karena warga yang membayar sebagian tak menerima wujud kembali dan belum merasakan manfaatnya.

  3. 3. Isu pajak digital mencemaskan warga

    Ilustrasi bertema pajak digital untuk menggambarkan penerapan perpajakan dalam transaksi dan layanan digital.
    ilustrasi pajak digital (vecteezy.com/Jennifer Miranda Lobijin)

    Sebelumnya, sejumlah UMKM di Palembang merasa resah soal isu penarikan pajak digital. Kata mereka, pungutan pajak itu sudah menggema dan ramai. Namun, di lingkungan sosial belum tersampaikan dan tersosialisasi dengan baik.

    Menurut Endah, pedagang hijab di Plaju, Palembang, dari usaha yang ia rintis sejak 2012, mayoritas pelanggannya menerapkan pembayaran QRIS dari dompet digital maupun menggunakan aplikasi perbankan.

    Pembeli, katanya, sudah jarang membawa uang tunai. Kabar pajak digital lanjut Endah kini justru jadi informasi yang bikin cemas. Menurut dia, bila setiap transaksi digital harus membayar pajak, akan ada gejolak dalam bisnisnya. Dirinya mengaku khawatir tentang isu pajak digital ini. Endah kebingungan, apakah ia harus menaikkan harga di saat omzet sudah menipis, atau menahan harga dan membiarkan keuntungan tergerus.

    Ketakutan itu makin menumpuk kala ia memutar otak soal biaya sewa toko tiap bulan hingga harus menyiapkan stok dagangan yang akan kembali dijual. Di 2026, katanya, ekonomi terasa lebih berat dibandingkan masa pandemi; bayangan pailit juga kian mencekik, dan tekanan untuk mendapatkan untung besar sangat tipis.

    Keresahan serupa juga dirasakan pedagang di Kawasan Sako. Kata AW, salah satu penjual UMKM di sana, wacana pajak digital sebaiknya dikaji lebih dalam, apakah memang saat ini tepat dilakukan. Karena yang dirasakan mereka, justru pajak adalah beban keuangan tambahan. Ketika pungutan terus ditumpuk ke pundak warga, yang terkikis bukan hanya daya beli, tetapi juga rasa kecewa karena tujuan pajak yang dibayar tak sepadan.

    Apalagi ketika pajak dikaitkan dengan program-program yang di mata publik masih penuh polemik seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih. Pajak yang seharusnya jadi modal perbaikan infrastruktur, pembangunan fasilitas usaha dan perlindungan konsumen, justru dikhawatirkan dipaksa untuk program yang tak menyentuh kebutuhan paling mendasar bagi masyarakat sekitar.

Related Articles

See More