Lahat dapat Rapor Merah, Herman Deru Minta Pemda Ikuti Saran-saran KPK

Sejumlah OPD Pemkab Lahat masuk kategori merah dalam MCP 2025 KPK, mencakup perencanaan APBD, pengadaan, pelayanan publik, manajemen ASN, dan aset daerah.
Gubernur Sumsel Herman Deru meminta Pemkab Lahat segera mengevaluasi tata kelola serta mengikuti bimbingan dan rekomendasi KPK agar capaian pencegahan korupsi membaik.
Deru meminta seluruh kepala daerah memperhatikan penilaian MCP sebagai dorongan membenahi administrasi dan pengawasan internal, meski pembangunan di Lahat tetap berjalan.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lahat mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lahat masuk kategori merah dalam penilaian indikator pencegahan korupsi.
Penilaian tersebut mencakup beberapa aspek tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), hingga pengelolaan barang milik daerah.
Rendahnya capaian tersebut menunjukkan masih ada sejumlah indikator pencegahan korupsi yang belum memenuhi standar penilaian KPK. Menanggapi hal itu, Gubernur Sumsel Herman Deru meminta Pemkab Lahat segera mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.
"Kita harapkan apa yang disarankan (KPK), biasanya berupa bimbingan, agar diikuti saran-saranya," ungkap Herman Deru, Rabu (4/11/2026).
1. Minta pemda berbenah

Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal) Deru menjelaskan, penilaian yang ada dapat menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan. Rekomendasi yang ada diharapkan tak diabaikan agar perbaikan administrasi dapat berlangsung lebih baik.
"Sehingga ke depan dari merah bisa menjadi kuning dan pada saatnya menjadi hijau," bebernya.
2. KPK miliki indikator dan parameter penilaian

Ilustrasi OTT KPK. (IDN Times/Anjani Asra) Menurut Deru, MCP memiliki sejumlah indikator dan parameter yang disusun oleh KPK bersama lembaga negara lainnya. Instrumen penilaian tersebut digunakan untuk mengukur penerapan aspek pencegahan korupsi sekaligus kualitas tata kelola pemerintahan.
"Penilaian itu MCP namanya, Ada parameternya sendiri, baik di inspektorat maupun di KPK. Berbeda dengan kita menilai di sektor lain," jelasnya.
3. Minta kepala daerah perhatikan penilaian yang ada

ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (kpk.go.id) Ia meminta seluruh kepala daerah, tidak hanya di Kabupaten Lahat, untuk memperhatikan hasil penilaian KPK. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk membenahi administrasi dan memperkuat pengawasan internal.
Menurutnya, pembangunan di Kabupaten Lahat tetap berjalan. Namun, pembenahan dari sisi administrasi dan tata kelola pemerintahan tetap diperlukan. Harapannya, pengelolaan pemerintahan ke depan semakin baik.






















