Yayasan Milik Marzuki Alie Bawa Polemik Pajak ke DPRD Palembang

Polemik PBB-P2 Yayasan Indo Global Mandiri dan Bapenda Palembang dibahas di DPRD, tetapi RDP Komisi II tidak mempertemukan kedua pihak karena Bapenda tidak hadir.
Yayasan IGM menyatakan lembaga pendidikan semestinya mendapat pengecualian PBB-P2, sementara DPRD meminta dialog kembali untuk memperjelas dasar aturan dan kriteria pengecualian.
Bapenda menyebut penagihan telah melalui pemberitahuan, peringatan, dan mediasi; mereka menilai IGM memiliki kegiatan komersial serta memungut UKT, sehingga tidak memenuhi pengecualian pajak.
Palembang, IDN Times - Polemik yang menyangkut Yayasan Marzuki Alie yakni Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus bergulir. Setelah kedua belah pihak menyatakan sikapnya masing-masing, polemik akhirnya dibahas di DPRD Palembang.
Namun, upaya mempertemukan kedua pihak melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II tak terlaksana. Hanya pihak Yayasan IGM yang datang untuk memberikan duduk persoalan.
Pendiri Yayasan IGM Marzuki Alie menilai forum yang difasilitasi DPRD tersebut bisa menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk menyampaikan dasar argumentasi masing-masing.
"Sebelumnya kita dapat kabar kalau pihak (Bapenda) ada tapi dilihatnya ramai (peserta), jadi enggan bertemu," jelas Marzuki Alie, Selasa (3/11/2026).
1. Yayasan IGM sampaikan pandangannya ke DPRD Palembang

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Yayasan IGM Palembang bersama Komisi 2 DPRD Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal) Marzuki mengatakan, Yayasan IGM tidak keberatan jika harus membahas persoalan tersebut secara terbuka. Pihaknya juga ingin menjelaskan alasan yang mendasari pandangan yayasan lembaga pendidikan seharusnya mendapatkan pengecualian dari kewajiban PBB-P2.
"Sebenarnya kita datang ke kantor rakyat ini, kita ingin mengajarkan kepada dosen-dosen kita untuk berani berhadapan dengan legislatif, eksekutif. Kita lembaga pendidikan dan harus berani bersikap. Kita ini harus berpikir bagaimana pendidikan kita maju," jelasnya.
2. DPRD Minta Yayasan IGM dan Bapenda kembali duduk bersama

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Yayasan IGM Palembang bersama Komisi 2 DPRD Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal) Ketua Komisi II DPRD Palembang, Ilyas Hasbullah, menilai komunikasi antara Yayasan IGM dan Bapenda perlu dibuka agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Menurutnya, masing-masing pihak harus memiliki kesempatan untuk menjelaskan dasar kebijakan maupun keberatan yang disampaikan.
"Kita harus berkomunikasi antara satu sama lain," katanya.
Ilyas berharap, polemik tersebut dapat menghasilkan kejelasan mengenai aturan yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 terhadap lembaga pendidikan. Ia juga menilai, persoalan ini berpotensi menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, terutama jika nantinya ditemukan ketentuan yang perlu diperjelas.
"Jangan ragu lagi, aturan mana yang benar harus jelas," katanya.
3. DPRD minta RDP dijadwalkan kembali

Polemik PBB IGM Palembang: Klaim Bebas Pajak vs Tunggakan Rp2,33 M (Dok. IDN Times) Anggota Komisi II DPRD Palembang, Dauli, mendorong agar RDP kembali digelar dengan menghadirkan kedua pihak. Menurutnya, pembahasan akan lebih efektif apabila yayasan dan Bapenda dapat menyampaikan penjelasan secara langsung dalam satu forum.
"Harus duduk satu meja lagi, supaya sama-sama terbuka," ujarnya.
Senada, Anggota Komisi II lainnya, Muhammad Hibbani, turut mempertanyakan landasan aturan yang digunakan Bapenda dalam menentukan kewajiban PBB-P2 bagi lembaga pendidikan. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai kriteria pengecualian pajak, termasuk batasan lembaga pendidikan yang masuk kategori nirlaba.
"Lembaga pendidikan itu tidak bermaksud mengambil keuntungan," ujarnya.
Hibbani juga mengusulkan agar persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum apabila komunikasi antara kedua pihak tidak menghasilkan kesepakatan.
"Ini saran saya, karena Bapenda tetap bertahan dengan argumennya," jelasnya.
4. Penjelasan Bapenda Palembang terkait polemik dengan Yayasan IGM

Kepala Bapenda Palembang Jamiah Hariyanti (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Diberitakan, Kepala Bapenda Palembang Jamiah Hariyanti membantah tuduhan pendiri Yayasan IGM mengenai penagihan tidak sesuai aturan. Aksi pemasangan banner penagihan pajak di depan Yayasan IGM berbuntut panjang aksi saling balas banner.
"Maaf saya tidak mau tambah membesarkan polemik," ungkap Jamiah saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (1/11/2026).
Dalam pernyataannya, Jamiah menyampaikan pemasangan banner tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemasangan spanduk dilakukan setelah prosedur pemberitahuan dan peringatan diberikan.
Kata dia, upaya yang telah dilakukan Pemkot di antaranya Surat Pemberitahuan/Peringatan 1 dan 2, surat pemberitahuan pemasangan media, serta upaya mediasi penyelesaian pajak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang. Namun, mediasi tersebut tidak dihadiri oleh pihak Yayasan IGM Palembang.
"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk memojokkan pihak manapun," tegas Jamiah, Rabu 28 Oktober 2026 di depan hadapan awak media.
Jamiah menerangkan, pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang dilakukan Pemkot Palembang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, yaitu UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP No. 35 Tahun 2023, Perda No. 4 Tahun 2023, dan Perwali No. 43 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemungutan PBB-P2.
Pihaknya tidak mengabaikan UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994 tentang PBB, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 66 Tahun 2010 yang disampaikan pihak IGM.
Pada dasarnya, isi pokok ketentuan tersebut sama, yaitu mensyaratkan pengecualian wajib pajak PBB-P2 adalah yayasan yang tidak untuk memperoleh keuntungan.
"Sedangkan kita ketahui bersama Yayasan IGM memiliki Gedung Serbaguna yang disewakan untuk umum yang bersifat komersial dan mendapatkan keuntungan, dan Yayasan IGM memberlakukan UKT kepada siswa dan mahasiswa dengan nominal yang cukup tinggi sehingga yang bisa sekolah atau kuliah di yayasan tersebut adalah masyarakat menengah ke atas," jelasnya.



















