Banyuasin, IDN Times -Sebanyak 21,9 kilogram sabu hasil tangkapan jajaran Satres Narkoba Polres Banyuasin Banyuasin, Sumsel dimusnahkan, Jumat (13/2/2026). Pemusnahan tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi, atau dengan cara diblender dalam drum ukuran sedang dan dicampur dengan cairan pembersih.
Barang bukti sabu setara Rp16 Miliar tersebut berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial AMK yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-124/XII/2025/SPKT. Pemusnahan telah memperoleh penetapan resmi dari kejaksaan sejak akhir Desember 2025.
