ilustrasi pajak (freepik.com/freepik)
Menurut Founder Yayasan IGM, Marzuki Alie, soal kebijakan pemungutan PBB oleh pemkot terhadap aset pendidikan swasta, khususnya di lembaga yang ia kelola, dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
Dia menyatakan bahwa dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Pasal 31 UUD 1945 tertulis amanat negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan narasi itu, bila pemerintah belum sepenuhnya mampu memberikan layanan pendidikan kepada seluruh rakyat, masyarakat diberi kesempatan menyelenggarakan pendidikan swasta dengan dukungan negara berupa BOS, tunjangan profesi guru, beasiswa, hingga keringanan pajak.
Marzuki Alie mengatakan, dari rujukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan PBB.
Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 ayat (2) yang menegaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan wajib berprinsip nirlaba. Penjelasan nirlaba diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2010.
"Semua Perda tidak ada yang salah, copy-paste dari peraturan yang lebih tinggi. Kemudian dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial, tertulis jelas yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yang salah adalah implementasinya," ujar Marzuki dalam rilis yang diterima IDN Times, Rabu (28/10/2026).