Kasus Pengeroyokan Jurnalis, Koalisi Pers Desak Kapolda Sumsel Dicopot

Koalisi Pers Sumsel mendesak pencopotan Kapolda Rony Samtana karena penanganan pengeroyokan dua jurnalis dinilai belum berkembang signifikan, meski tiga orang telah ditahan.
Koalisi mengadukan kasus ke Dewan Pers, Komisi III DPR RI, BAM RI, Kompolnas, dan DPRD Sumsel agar seluruh pihak terlibat diusut.
Kuasa hukum korban meminta polisi mengungkap dugaan aktor penggerak massa; dua jurnalis dikeroyok saat meliput demonstrasi ricuh di depan Mapolda Sumsel.
Palembang, IDN Times - Koalisi Pers Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana dicopot dari jabatannya. Desakan ini muncul karena koalisi menilai penanganan kasus pengeroyokan dua jurnalis di depan Mapolda Sumsel belum menunjukkan perkembangan berarti.
Koordinator Koalisi Pers Sumsel, Ardhy Fitriansyah, mengatakan hingga Senin (26/10/2026), belum ada perkembangan signifikan setelah tiga orang ditahan dalam kasus tersebut. Pengeroyokan itu terjadi saat sejumlah jurnalis meliput aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Selasa (13/10/2026).
"Dari video dan foto itu sudah jelas siapa saja orang yang menjadi provokator saat kejadian. Kenapa Polda Sumsel tidak berani menangkap mereka. Harusnya tangkap dan periksa terlebih dahulu. Mereka bersalah atau tidak, biar hukum yang menentukan," ungkap Ardhy, Selasa (27/10/2026).
1. Koalisi Pers Sumsel kirim pengaduan ke sejumlah lembaga

Pertemuan koalisi pers Sumsel dan Kompolnas RI (IDN Times/Rangga Erfizal) Selain mendesak pencopotan Kapolda Sumsel, Koalisi Pers Sumsel juga menempuh jalur pengaduan dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah lembaga.
Langkah tersebut dilakukan agar penanganan kasus pengeroyokan terhadap jurnalis mendapat perhatian dari berbagai pihak. Koalisi berharap penyelidikan tidak berhenti pada pelaku yang telah ditahan, tetapi juga mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
"Koalisi Pers Sumsel telah mengirimkan surat resmi atau penyampaikan pengaduan kepada sejumlah instansi penting seperti Dewan Pers, Komisi III DPR RI, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) RI, Kompolnas hingga ketua DPRD Sumsel," jelasnya.
2. Kuasa hukum minta polisi mengungkap aktor intelektual

Demonstrasi koalisi pers di Sumsel menyikapi kasus kekerasan terhadap dua jurnalis di kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal) Kuasa hukum korban, Ipan Widodo, juga meminta penyidik Polda Sumsel mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak yang menggerakkan massa.
"Termasuk mengungkap aktor intelektual atau mastermind di balik pengeroyokan dan penghalangan peliputan jurnalis oleh oknum ormas ini," katanya.
Menurut Ipan, proses hukum tidak boleh hanya menyasar orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Penyidik juga diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah atau menggerakkan massa hingga terjadi pengeroyokan.
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan pihak lain perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum. "Mereka juga wajib diungkap serta diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu," jelasnya.
3. Dua jurnalis dikeroyok saat meliput demonstrasi

Demonstrasi koalisi pers di Sumsel menyikapi kasus kekerasan terhadap dua jurnalis di kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal) Kasus ini bermula ketika dua jurnalis, Rahmat dari Tribun Sumsel-Sriwijaya Post dan Mulyadi dari PalTV, dikeroyok di depan Mapolda Sumsel pada Selasa (13/10/2026).
Keduanya menjadi korban saat menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Dalam perkembangan yang disampaikan sebelumnya, polisi telah menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolda Sumsel sebelumnya menyatakan penyidik masih mendalami perkara itu. Polisi juga membuka kemungkinan bertambahnya pihak yang diproses hukum setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik disebut akan memeriksa sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat. Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) juga telah dimintai keterangan. "Sudah kita periksa," ujar Kapolda Sumsel.





















