Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polemik PBB IGM Palembang: Klaim Bebas Pajak vs Tunggakan Rp2,33 M

Kota Palembang
4 min read
Polemik PBB IGM Palembang: Klaim Bebas Pajak vs Tunggakan Rp2,33 M
Polemik PBB IGM Palembang: Klaim Bebas Pajak vs Tunggakan Rp2,33 M (Dok. IDN Times)
  • Yayasan IGM Palembang menilai aset pendidikan nirlaba semestinya bebas PBB, merujuk konstitusi, UU PBB, UU Sisdiknas, dan rekomendasi Komisi X DPR RI.

  • Bapenda Palembang mencatat tunggakan PBB-P2 IGM sebesar Rp2,338 miliar: sekolah periode 2019–2026 Rp2,182 miliar dan universitas 2023–2026 Rp155,4 juta.

  • Bapenda memasang banner setelah surat peringatan bertahap tak direspons, berlandaskan Perwali 40/2025; banner bukan penyegelan dan aktivitas sekolah maupun kampus tetap berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Polemik pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap instansi pendidikan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) Palembang ramai disorot publik. Apalagi, persoalan PBB itu muncul dengan saling berbalas spanduk yang ditempel di wajah depan Universitas IGM.

Dari sisi kampus, pungutan pajak yang ditagih Pemerintah Kota Palembang dinilai mengabaikan konstitusi. Sementara itu, pernyataan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota: tunggakan pajak yayasan IGM sudah mencapai Rp2,33 miliar.

  1. 1. Pungutan PBB lembaga pendidikan dinilai tak sejalan dengan konstitusi

    Ilustrasi bertema pajak berwarna biru yang menggambarkan penghitungan dan pengelolaan kewajiban perpajakan.
    ilustrasi pajak (freepik.com/freepik)

    Menurut Founder Yayasan IGM, Marzuki Alie, soal kebijakan pemungutan PBB oleh pemkot terhadap aset pendidikan swasta, khususnya di lembaga yang ia kelola, dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

    Dia menyatakan bahwa dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Pasal 31 UUD 1945 tertulis amanat negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan narasi itu, bila pemerintah belum sepenuhnya mampu memberikan layanan pendidikan kepada seluruh rakyat, masyarakat diberi kesempatan menyelenggarakan pendidikan swasta dengan dukungan negara berupa BOS, tunjangan profesi guru, beasiswa, hingga keringanan pajak.

    Marzuki Alie mengatakan, dari rujukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak untuk memperoleh keuntungan tidak dikenakan PBB.

    Hal tersebut, lanjutnya, sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 ayat (2) yang menegaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan wajib berprinsip nirlaba. Penjelasan nirlaba diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2010.

    "Semua Perda tidak ada yang salah, copy-paste dari peraturan yang lebih tinggi. Kemudian dari AD/ART Yayasan IGM tidak ada disebutkan tujuan komersial, tertulis jelas yaitu sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yang salah adalah implementasinya," ujar Marzuki dalam rilis yang diterima IDN Times, Rabu (28/10/2026).

  2. 2. Yayasan IGM nyatakan kebijakan pungutan PBB sempat bergeser

    Ilustrasi bertema pajak yang menggambarkan kewajiban perpajakan serta pengelolaan keuangan secara umum.
    ilustrasi pajak (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)

    Dia menyampaikan, dasar pungutan Bapenda sempat bergeser. Awalnya menggunakan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1995, namun kemudian mempersoalkan status nirlaba IGM dengan dalih adanya sisa lebih hasil kegiatan berdasarkan audit investigasi Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk Yayasan atas permintaan Bapenda.

    Padahal, lanjut Marzuki, dana tersebut tidak pernah dibagikan kepada pembina maupun pendiri, melainkan digunakan kembali untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan sesuai PP 66/2010.

    Dirinya menjelaskan, persoalan ini telah dikonsultasikan ke Komisi X DPR RI pada 19 Februari 2025. Dalam laporan singkat rapat butir II huruf h angka 4, Komisi X menegaskan agar pemerintah daerah taat pada undang-undang untuk tidak memungut PBB terhadap aset yang digunakan lembaga pendidikan sesuai UU PBB, UU Sisdiknas, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah juncto UU Nomor 28 Tahun 2009. Konsultasi juga dilakukan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

    "Dengan siapa lagi harus konsultasi, kalau lembaga DPR RI Komisi X yang membidangi pendidikan tidak dihargai?" kata dia.

  3. 3. Pemkot sebut tunggakan sudah selama 8 tahun

    Formulir pajak, kwitansi, dan tumpukan koin di atas meja sebagai ilustrasi akuntansi keuangan dan pengelolaan pajak.
    ilustrasi formulir pajak, kwitansi, dan koin yang melambangkan akuntansi keuangan dan pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

    Sementara dari sisi Pemkot Palembang, tunggakan PBB yayasan IGM telah berlangsung selama 8 tahun dengan total yang harus dibayarkan lembaga pendidikan itu sebesar Rp2,33 miliar. Menurut pernyataan Bapenda Palembang, Sekolah dan Kampus Indo Global Mandiri menunggak PBB-P2 dengan total Rp2.338.070.055.

    Kepala Bidang Piutang Pajak Daerah Bapenda Kota Palembang, Betha Yudha Noviandri, merinci, tunggakan itu terdiri dari dua objek. Tunggakan Universitas IGM periode 2023 hingga 2026 atau 4 tahun tercatat sebesar Rp155.487.264 termasuk denda berjalan, kemudian tunggakan Sekolah IGM periode 2019 hingga 2026 atau 8 tahun mencapai Rp2.182.582.791.

    Dia menegaskan bahwa alasan Bapenda memasang banner pemberitahuan tunggakan di depan yayasan IGM, termasuk sekolah dan kampus IGM, adalah karena surat peringatan bertahap tidak mendapat respons.

    "Penagihan piutang dari PBB, restoran, dan hiburan kami lakukan sebagai upaya optimalisasi PAD. Saat ini, banyak aset bernilai besar yang dipasangi banner pemberitahuan agar menjadi perhatian," ujar Betha pada 27 Oktober kemarin.

  4. 4. Sebut pemasangan banner terbukti efektif

    Ilustrasi bertema pajak yang menggambarkan pengelolaan uang dan dokumen keuangan untuk kebutuhan perpajakan.
    ilustrasi pajak (vecteezy.com/md Emon)

    Dia menyampaikan, pemasangan banner mengacu pada Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah. Pemasangan banner bukan penyegelan, objek pajak tetap boleh beroperasi, namun sebagai bentuk informasi publik mengenai kewajiban yang belum dilunasi.

    Menurutnya, Bapenda mempertimbangkan besarnya nilai tunggakan, lamanya kewajiban, serta riwayat pemberian Surat Peringatan 1 hingga 3. Batas waktu pembayaran PBB-P2 jatuh pada 30 September setiap tahun. Bapenda juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan melalui MoU untuk mendukung penagihan, termasuk pemanggilan wajib pajak.

    "Putang pajak daerah secara keseluruhan sebagian besar merupakan limpahan dari Direktorat Jenderal Pajak pada 2002 dengan nilai sekitar Rp500 miliar. Setelah verifikasi, ditemukan objek pajak yang tidak lagi ditemukan, wajib pajak yang keberadaannya belum diketahui, serta kasus dalam sengketa. Pemasangan banner, terbukti efektif karena sejumlah wajib pajak melakukan pembayaran setelah banner dipasang," jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More