Respons REI Sumsel, Pengembang Perumahan Diduga Dalangi Karhutla Palembang

Karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah Palembang hingga 25 Oktober 2026, dengan dugaan pembakaran lahan oleh pengembang untuk membuka kawasan perumahan.
REI Sumsel menegaskan pembukaan lahan perumahan tidak boleh dilakukan dengan pembakaran dan akan memberi sanksi jika ada pengembang terbukti terlibat.
Pengembang wajib mengikuti SOP lingkungan dan perizinan, sementara Pemkot Palembang memprioritaskan pengawasan serta posko darurat di Sematang Borang.
Palembang, IDN Times - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palembang hingga 25 Oktober 2026 masih terjadi di sejumlah wilayah. Salah satu yang kini disorot sebagai penyebab karhutla adalah adanya dugaan bahwa pengembang properti melakukan pembakaran area untuk dibuka sebagai lahan perumahan.
Apalagi, beberapa lokasi pinggir kota di Palembang yang kerap terjadi karhutla berada di kawasan perumahan. Sejumlah kawasan yang masih terdampak karhutla meliputi Sematang Borang, Gandus, Talang Kelapa, Kertapati, Macan Lindungan, Jakabaring dan beberapa daerah lainnya.
1. Tindak tegas pengembang yang buka lahan dengan dibakar

Waspadai dampak kabut asap dan lakukan langkah perlindungan untuk menjaga kesehatan pernapasan. (Sumber:Waspadai dampak kabut asap dan lakukan langkah perlindungan untuk menjaga kesehatan pernapasan. (Sumber: Unplash/Matt Howard) Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia Sumatra Selatan (REI Sumsel) Zewwy Salim mengatakan, secara prosedur dan standar operasional yang sesuai, pembukaan lahan untuk area perumahan tidak dilakukan dengan membakar lahan.
"Kami akan bertindak keras kalau ada (pembakaran lahan oleh developer), karena itu sudah tidak melalui prosedur yang ada. Pembangunan-pembangunan itu harus memerhatikan beberapa aspek. Termasuk aspek lingkungan, dampaknya apa, serta penggunaan metode pembukaan lahan yang tidak menimbulkan pencemaran," katanya saat dikonfirmasi IDN Times.
2. Pembangunan perumahan harus sesuai undang-undang

Kondisi kabut asap di Palembang pagi ini (IDN Times/Rangga Erfizal) Dirinya menegaskan, apabila ada keterlibatan pengembang properti dalam melakukan hal tersebut, REI Sumsel tidak segan memberi sanksi. Ia pun meminta semua pihak agar melaporkan langsung ke REI Sumsel, apabila menemukan pembakar lahan dari pihak developer.
"Saya juga menegaskan, pembangunan perumahan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai undang-undang. Kami mengharapkan agar jika ada keterlibatan pihak pengembang itu (dalang karhutla) yang membakar, langsung hubungi saya," jelasnya.
3. Sebut pembukaan lahan perumahan dengan cara bakar tak relevan

Karhutla di Palembang (Dok. Kominfo Palembang) Lebih lanjut, Zewwy menyampaikan bahwa berdasarkan sistem SOP maupun perizinan, pembangunan perumahan di lahan kosong harus melihat berbagai kondisi lingkungan dan tidak asal-asalan membuka lahan. Pengembang harus mengecek kontur dan tekstur permukaan tanah.
"Lahan yang akan dibuka, misalnya, jika lahan rawa atau semak belukar, area tersebut masih perlu penimbunan. Kami tegaskan lagi, sesuai prosedur dan ketentuan, membuka lahan dengan pembakaran ini tidak relevan. Karena kalau pembangunan itu kita mencari di area kota, ini tolong diluruskan," kata dia.
4. Sematang Borang jadi fokus penanganan karhutla

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin) Diketahui sebelumnya, karhutla sempat terjadi di Sematang Borang dan berlangsung berulang. Bahkan Pemerintah Kota Palembang mengaku, bila lokasi tersebut menjadi kawasan prioritas pengawasan pencegahan karhutla. Sejauh ini, beberapa personel siaga di area sekitar dan menyiapkan posko darurat.
"Benar, di wilayah Sematang Borang yang masih tinggi (karhutla). Makanya saya sudah minta dengan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) termasuk Damkar harus fokusnya ke sana (Sematang Borang)," kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa akhir September lalu.


















