Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gubernur Herman Deru Minta Lahan Bekas Kebakaran di Sumsel Tak Ditanami Sawit

Kota Palembang
3 min read
Gubernur Herman Deru Minta Lahan Bekas Kebakaran di Sumsel Tak Ditanami Sawit
Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Gubernur Sumsel Herman Deru meminta lahan bekas karhutla tidak ditanami sawit; penanaman ilegal akan ditindak dan dicabut.

  • DLHP Sumsel menyegel 120 hektare lahan terindikasi pembukaan pascakebakaran yang belum ditanami sawit, serta menelusuri masuknya alat berat ke lokasi.

  • Polda Sumsel menangani 62 laporan karhutla, termasuk 20 korporasi dan 42 perorangan dengan 52 tersangka; penyidikan memakai pendekatan ilmiah untuk mengungkap penyebab dan tanggung jawab.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumsel Herman Deru meminta lahan yang terbakar dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak ditanami sawit. Menurutnya, penanaman sawit di lahan bekas terbakar adalah tindakan ilegal yang harus ditindak tegas.

"Kalau di sini ditemukan lahan bekas kebakaran, langsung ditanami sawit dan itu ilegal akan dicabut juga," ungkap Herman Deru, Senin (26/10/2026).

  1. 1. DLHP Sumsel lakukan penyegelan 120 ha lahan terkait karhutla

    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

    Deru menjelaskan, salah satu temuan yang disoroti adalah penyegelan lahan seluas 120 hektare oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel. Lahan tersebut terindikasi berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan setelah kebakaran. Namun, ketika penyegelan dilakukan, lahan itu belum sempat ditanami kelapa sawit.

    Deru juga menyoroti keberadaan alat berat yang masuk ke lokasi setelah kebakaran terjadi. Aktivitas tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri untuk memastikan apakah ada pembiaran terhadap pembukaan lahan.

  2. 2. Polda masih dalami kasus terkait karhutla

    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
    Pemadaman Karhutla di kawasan Gambut di Desa Kota Bumi, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir (OKI) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

    Dari sisi hukum, Polda Sumsel mencatat penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mencapai 811,49 hektare. Penyidik juga menangani puluhan laporan yang berkaitan dengan dugaan kebakaran lahan, termasuk perkara yang melibatkan perusahaan.

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, menyebut 62 laporan karhutla yang ditangani terdiri dari 20 laporan terkait korporasi dan 42 perkara perorangan dengan 52 tersangka, dengan luas lahan terbakar mencapai 133,81 hektare.

    "Dalam perkembangan penanganan perkara, sebanyak 23 berkas telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Selain itu, dua berkas berstatus P19 atau dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi, sedangkan lima perkara telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," ungkap Rony.

  3. 3. Daftar perusahaan yang masih dalam penanganan

    Asap tebal dari kebakaran hutan dan lahan menyelimuti kawasan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan.
    Karhutla yang melanda kawasan Kertapati Palembang (ANTARAFOTO/NOVA WAHYUDI)

    Dari 20 laporan yang berkaitan dengan korporasi, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di tujuh kabupaten di Sumsel. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak, yakni tujuh perusahaan.

    Perusahaan yang tercatat dalam penanganan perkara di OKI meliputi PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BHP. Di Kabupaten Ogan Ilir terdapat PT SGN dan PT BMI. Sementara itu, di Kabupaten Muara Enim tercatat PT CVA, PT BA, dan PT SAA.

    Penanganan perkara di Kabupaten Banyuasin mencakup PT PN dan PT SIP. Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terdapat PT LPI dan PT CT. Adapun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), perusahaan yang tercatat adalah PT LSI dan PT BSS. Sementara itu, di Kabupaten OKU Selatan terdapat PT PML.

    "Penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Kami memeriksa lokasi kebakaran serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat," jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More