- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
WhatsApp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id - Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan - LBH APIK
WhatsApp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Pemuda di Lais Perkosa Anak Tetangga, Korban Diiming-iming Uang Jajan

Pelaku diduga menggunakan bujuk rayu berupa iming-iming uang kepada korban
Kakak korban memergoki apa yang sedang dilakukan pelaku terhadap adiknya
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat kejadian
Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pria asal Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berinisial AW (29), diringkus pihak Satreskrim Polres Muba atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial AZ (7) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah dipergoki langsung oleh kakak korban.
1. Pelaku diduga menggunakan bujuk rayu berupa iming-iming uang kepada korban

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mengatakan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pihak kepolisian pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun III Desa Teluk Kijing II.
"Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu berupa iming-iming uang kepada korban. Korban yang masih anak-anak itu kemudian diajak masuk ke dalam rumah pelaku," ujarnya.
2. Kakak korban memergoki apa yang sedang dilakukan pelaku terhadap adiknya

Setelah korban berada di dalam rumah, pelaku kemudian melakukan dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut. Aksi bejat AW akhirnya terhenti setelah kakak korban tiba di lokasi kejadian dan memergoki apa yang sedang dilakukan pelaku terhadap adiknya.
"Kakak korban kemudian membawa korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba untuk diproses secara hukum," jelas Hutahaean.
3. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat kejadian

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif hingga akhirnya menetapkan AW sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Kasi Humas.
Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 473 ayat (3) huruf c serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam dengan hukuman penjara yang berat.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

















![[FOTO] Pertaruhan Nyawa Melintasi Jalan Bergelombang Banyuasin-Palembang](https://image.idntimes.com/post/20260516/upload_079614644d814fa9040888559360d029_179df430-cbca-441c-8035-27a720490ff5_watermarked_idntimes-1.jpg)
