Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemuda di Lais Perkosa Anak Tetangga, Korban Diiming-iming Uang Jajan

Pemuda di Lais Perkosa Anak Tetangga, Korban Diiming-iming Uang Jajan
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Pelaku diduga menggunakan bujuk rayu berupa iming-iming uang kepada korban

  • Kakak korban memergoki apa yang sedang dilakukan pelaku terhadap adiknya

  • Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat kejadian

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pria asal Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berinisial AW (29), diringkus pihak Satreskrim Polres Muba atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial AZ (7) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah dipergoki langsung oleh kakak korban.

1. Pelaku diduga menggunakan bujuk rayu berupa iming-iming uang kepada korban

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mengatakan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pihak kepolisian pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun III Desa Teluk Kijing II.

"Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu berupa iming-iming uang kepada korban. Korban yang masih anak-anak itu kemudian diajak masuk ke dalam rumah pelaku," ujarnya.

2. Kakak korban memergoki apa yang sedang dilakukan pelaku terhadap adiknya

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Setelah korban berada di dalam rumah, pelaku kemudian melakukan dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut. Aksi bejat AW akhirnya terhenti setelah kakak korban tiba di lokasi kejadian dan memergoki apa yang sedang dilakukan pelaku terhadap adiknya.

"Kakak korban kemudian membawa korban pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pihak keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba untuk diproses secara hukum," jelas Hutahaean.

3. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban saat kejadian

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif hingga akhirnya menetapkan AW sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Kasi Humas.

Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 473 ayat (3) huruf c serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam dengan hukuman penjara yang berat.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    WhatsApp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id
  2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan
  3. LBH APIK
    WhatsApp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telpon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More