Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan akan memangkas jam kerja aturan jam kerja di kantor pemerintah dan pelayanan publik selama bulan Ramadan mendatang. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ritme kerja sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1/0735/BKD.I/2026 mulai 1 Ramadan mendatang.
"Meskipun jam kerja mengalami penyesuaian, kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun," jelas Sekda Sumsel, Edward Chandra, Senin (16/2/2026).
