Pajak Kendaraan Listrik di Sumsel, Pemprov Godok Aturannya

- Gubernur Sumsel Herman Deru mendorong optimalisasi pajak daerah, terutama dari sektor kendaraan bermotor, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah seiring pertumbuhan jumlah kendaraan di wilayahnya.
- Kendaraan listrik yang sebelumnya bebas pajak hingga akhir 2025 berpotensi menjadi objek pajak mulai 2026, dengan prinsip kesetaraan kewajiban antara mobil listrik, bensin, dan diesel.
- Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Bapenda masih membahas skema pajak dan insentif kendaraan listrik sambil menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai dasar kebijakan baru.
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru meminta pengoptimalan pajak daerah dilakukan untuk memastikan kondisi keuangan daerah dapat menyerap potensi pendapatan secara maksimal, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Menurut Deru, peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terbuka lebar, seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan di Sumsel. Ia menilai tren penggunaan kendaraan, termasuk kendaraan listrik yang mulai berkembang, dapat menjadi potensi baru dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
"Kendaraan listrik itu bebas pajak sampai dengan 2025 akhir. Artinya, jika memang ada kebijakan menjadi objek pajak di awal 2026 ini, wajar," ungkap Deru (22/6/2026).
1. Setiap kendaraan punya porsi yang sama

Deru menjelasakan, dengan adanya kendaraan listrik pihaknya meyakini bahwa seluruh kendaraan yang melintas dan berdomisili di wilayah Sumsel memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sehingga mobil listrik, bensin dan diesel dapat membayar pajak yang sama sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi, mobil listrik, mobil bensin dan diesel itu menggunakan porsi jalan yang sama," jelasnya.
2. Kendaraan listrik lebih ramah lingkungan

Pada tahun sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai keringanan pajak bagi kendaraan listrik yang dinilai lebih ramah lingkungan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mempercepat transisi dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan berbasis listrik, sekaligus menekan emisi karbon.
"Kemarin waktu pajaknya diberikan insentif khusus untuk membuat daya pikat agar orang mau membeli dan beralih ke kendaraan listrik," jelasnya.
3. Bapenda Sumsel tunggu aturan pergub

Senada, Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan kebijakan terkait kenaikan pajak kendaraan listrik masih dalam tahap pembahasan. Untuk memastikan arah kebijakan tersebut, pihaknya masih terus berkoordinasi guna mematangkan keputusan lebih lanjut.
"Saat ini, pemprov tengah menyusun Pergub. Adapun skema insentif untuk kendaraan listrik masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan gubernur," jelasnya.

















