Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov Sumsel Ingatkan Warga Pahami Prosedur Kerja di Luar Negeri
Asisten I Sekda Sumsel, Apriyadi (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Pemprov Sumsel mengingatkan warga agar memahami prosedur resmi bekerja di luar negeri untuk mencegah terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang.
  • Banyak PMI ilegal dieksploitasi menjadi operator judi daring, skimming, hingga korban perdagangan organ tubuh setelah dijanjikan pekerjaan resmi.
  • Pemerintah dan BP3MI Sumsel aktif memulangkan korban serta mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran kerja cepat bergaji tinggi tanpa jalur legal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan (Sumsel) meminta masyarakat untuk mencari tahu tata cara bekerja di luar negeri secara legal. Pasalnya, selama ini banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akhirnya terjebak dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kalau mau bekerja ke luar negeri harus hati-hati, harus mengikuti prosedur yang diamanahkan oleh pemerintah supaya aman dan bisa dipastikan tidak dirugikan," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemprov Sumsel, Apriyadi, Selasa (26/5/2026).

1. Ingatkan iming-iming pekerjaan

Para pekerja migran Indonesia di Hong Kong saat menikmati hari liburnya. IDN Times/Faiz Nashrillah

Apriyadi menjelaskan, terdapat sejumlah modus eksploitasi yang dialami oleh PMI ilegal saat bekerja di luar negeri. Umumnya mereka dipaksa untuk menjadi operator judi daring, operator skimming, hingga korban perdagangan organ tubuh.

"Mereka diiming-imingi bekerja di perusahaan resmi, tapi kenyataannya sampai di sana malah dijadikan operator judi online, dan sebagainya," jelasnya.

2. Pemerintah berupaya memulangkan warga yang terjebak di luar negeri

Pekerja migran di Hong Kong menghabiskan akhir pekan dengan berjalan-jalan di sebuah taman di daerah Tsing Yi, Hong Kong. (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Meski begitu, pemerintah tetap bertanggung jawab ketika ada warga negara indonesia (WNI) yang terjebak di luar negeri akibat TPPO. Pemerintah berupaya mengembalikan PMI ke tanah air.

"Kalau masyarakat sudah menjadi korban, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu dan melindungi mereka," jelasnya.

3. Kembalikan 60 orang PMI ilegal asal Sumsel sepanjang 2026

Ilustrasi pekerja migran Indonesia (PMI) (IDN Times/Athif Aiman)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumsel Waydinsyah mengimbau, masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan proses cepat dan gaji tinggi tanpa melalui jalur resmi.

Menurutnya, keberangkatan secara nonprosedural sangat berisiko membuat pekerja migran menjadi korban eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). BP3MI Sumsel juga meminta masyarakat memastikan seluruh dokumen dan proses penempatan dilakukan sesuai aturan sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

"Untuk yang berhasil kita data dan pulangkan, sudah hampir sekitar 60 orang yang terdiri dari pekerja dari Malaysia dan Kamboja," jelasnya.

Editorial Team

Related Article