Palembang, IDN Times - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Eki Zakiyah, mendorong para pekerja untuk tak segan melapor jika tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan, pekerja dapat menyampaikan pengaduan melalui dua skema, yakni datang langsung ke kantor Disnakertrans di Plaju atau secara daring melalui kanal pengaduan di poskothr.kemnaker.go.id.
"Layanan (pelaporan) juga tersedia di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota yang ada di Sumsel," ungkap Eki, Jumat (6/3/2026).
