Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang mulai menyusun rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengatur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Penyusunan naskah regulasi ditargetkan selesai pada 2026, sebelum diajukan untuk pembahasan bersama DPRD Kota Palembang tahun 2027.
"Termasuk kami juga didukung oleh para ulama, habib, dan tokoh masyarakat, dengan harapan Palembang memiliki Perda terkait LGBT," ungkap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, Sabtu (18/7/2026).
