Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Diduga Janjikan Pekerjaan, ASN Palembang Ditangkap Polisi

Diduga Janjikan Pekerjaan, ASN Palembang Ditangkap Polisi
Ilustrasi lowongan kerja (freepik.com/vector4stock)
Intinya Sih
  • Seorang ASN Dishub Palembang bernama Muhammad Khadafi ditangkap polisi karena diduga menipu warga dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Palembang.
  • Tersangka menipu tujuh korban dengan total kerugian Rp158 juta, meminta uang sebagai biaya administrasi untuk memasukkan korban ke instansi seperti Damkar dan PDAM Tirta Musi.
  • Setelah janji kerja tak terwujud dan uang tak dikembalikan, korban melapor ke Polrestabes Palembang; tersangka kini dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang bernama Muhammad Khadafi (23) ditangkap polisi. Tersangka ditangkap atas laporan penipuan bermodus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Palembang.

"Penangkapan dilakukan berdasar laporan para korban sebelumnya," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, Sabtu (18/7/2026).

1. Total korban sementara ada tujuh orang

Ilustrasi penipuan deepfake
Ilustrasi penipuan deepfake (Pexels.com/Kaique Rocha)

Jedi menjelaskan, tersangka diduga telah menipu tujuh orang dalam modus memasukan kerja. Para korban dijanjikan dapat bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan PDAM Tirta Musi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

"Total ada tujuh orang korban dengan total 158 juta," jelasnya.

2. Korban dijanjikan dapat bekerja setelah setor uang

ilustrasi penipuan
ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari pemeriksaan sementara, diketahui tersangka meminta uang kepada korban dengan dalih biaya administrasi untuk memasukan korban ke tempat bekerja.

"Pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Karena percaya, para korban menyerahkan uang tersebut," jelasnya.

3. Para korban akhirnya melapor ke polisi

ilustrasi penipuan (pexels.com/tima)
ilustrasi penipuan (pexels.com/tima)

Setelah uangnya diberikan, janji pekerjaan itu tak kunjung terwujud. Para korban telah meminta uangnya dikembalikan namun, tersangka selalu menghindar.

"Merasa ditipu, para korban akhirnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan. Tersanka pun terancam pidana penjara di atas lima tahun.

Share Article
Editorial Team

Latest News Sumatera Selatan

See More