Palembang, IDN Times - Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berencana membatasi kendaraan besar yang melintas di jalan umum jelang hari raya Idulfitri. Kebijakan akan berlangsung H-7 hingga H+7 Idulfitri.
"Pembatasan akan dilakukan pada 13-29 Maret. Kendaraan sumbu tiga ke atas dan angkutan material bangunan dilarang melintas sementara pada ruas jalan tol dan non-tol, ujar Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumsel Nurhadi Unggul Wibowo, Sabtu (21/2/2026).
