Palembang, IDN Times - Sebanyak 21 sekolah dasar (SD) penerima Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Banyuasin diduga menjadi sasaran bancakan korupsi permintaan fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran.
Dugaan tersebut terungkap setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua PPPK Dinas Pendidikan (Disdik) Banyuasin, RB (30) dan RD (30), dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya bertugas di bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana SD.
"Penyidik menduga RB dan RD memanfaatkan posisinya dengan meminta fee kepada sekolah penerima program," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Jumat (18/9/2026).
