Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ngaku Wartawan, Pria di Muara Enim Terjerat OTT Sedang Peras 4 Kades
Pria di Muara Enim yang mengaku wartawan terjerat OTT tengah peras Kades. (Dok. Polsek Gunung Megang)
  • Seorang pria bernama Hendra Wijaya ditangkap Polsek Gunung Megang dalam OTT saat memeras empat kepala desa di Muara Enim dengan mengaku sebagai wartawan.

  • Korban sempat melapor ke polisi sebelum pertemuan, hingga petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp1,1 juta dan kartu identitas pers palsu.

  • Pemerasan ini ternyata sudah berulang terhadap beberapa kades lain dengan total kerugian sekitar Rp2,4 juta, dan pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Muara Enim, IDN Times - Hendra Wijaya (32) warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ini terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polsek Gunung Megang saat diduga melakukan pemerasan terhadap empat orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Muara Enim, Jumat (20/2/2026).

Pelaku yang sempat mengaku sebagai wartawan tersebut diringkus sekitar pukul 20.30 WIB, di depan Alfamart Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim. Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1,1 juta, satu unit HP Merk Samsung Galaxy A17, sebuah Kartu Tanda Anggota PERS Liputan KPK, serta sebuah ATM dan buku tabungan BNI.

1. Tersangka memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp3 juta

ilustrasi pemerasan (unsplash.com/Nick Pampoukidis)

Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, mengatakan awalnya tersangka menghubungi korban Kades Pagar Dewa, Helkandi (44) via WhatsApp sekitar pukul 09.35 WIB dan mengajak untuk bertemu. Dalam percakapan tersebut, tersangka melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang sebesar Rp3 juta untuk setiap Kades di Kecamatan Benakat.

"Saat itu korban tidak menyanggupinya dan tersangka menurunkan permintaannya menjadi Rp2 juta," ujarnya Senin (23/2/2026).

2. Korban sempat menghubungi polisi kalau ada wartawan yang ingin memerasnya

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Sebelum menemui tersangka, korban sempat menghubungi Polsek Gunung Megang kalau ada wartawan yang ingin melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang dan mengajak bertemu. Setelah mendapatkan informasi, Tim Trabazz dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin dan Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma langsung melakukan persiapan untuk OTT terhadap wartawan tersebut.

"Selanjutnya korban bersama dua orang saksi, yaitu Kades Pagar Jati, Reni Karlina dan Kades Padang Bindu, Gustomi menemui pelaku di TKP. Akhirnya terjadi transaksi penyerahan uang sebesar Rp500 ribu dari korban dan Rp600 ribu dari saksi Reni Karnila secara tunai kepada pelaku," jelasnya.

3. Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku telah terjadi berulang kali terhadap kades lain

Ilustrasi uang. (IDN Times/Arief Rahman)

Setelah korban menyerahkan uang yang diminta, Tim Trabazz langsung melakukan OTT terhadap pelaku dan barang bukti. Kasi Humas menambahkan, aksi pemerasan yang dilakukan pelaku telah terjadi berulang kali terhadap Kades lain, yaitu Kades Hidup Baru Antoni sebesar Rp800 ribu melalui transfer rekening.

"Selain itu, korban sebelumnya juga pernah mentransfer uang Rp500 ribu ke rekening milik tersangka," pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pemerasan yang dialaminya ke Polsek Gunung Megang dan total kerugian sebesar Rp2.4 juta. Kini tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 atau 483 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

"Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta," tegas RTM Situmorang.

Editorial Team