Lubuk Linggau, IDN Times - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau masih gelisah mempertanyakan penerimaan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Pasalnya, pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi mengenai pencairan THR 2026, termasuk THR untuk PPPK PW.
Wali Kota Lubuk Linggau, Rachmat Hidayat, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima regulasi mengenai hal itu. Tapi jika nantinya sudah ada PP atau aturan lain sebagai landasan untuk pencairan THR bagi PPPK PW, maka tentu akan langsung dicairkan.
"Secara normatif PPPK Paruh Waktu memiliki dasar untuk memperoleh THR, meskipun kepastian teknisnya tetap menunggu aturan terbaru," ujarnya.
