Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perusahaan di Muba Wajib Bayar Penuh THR H-7, Melanggar Sanksi Menanti

Perusahaan di Muba Wajib Bayar Penuh THR H-7, Melanggar Sanksi Menanti
Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
Intinya Sih
  • Ketentuan THR ini sudah diatur jelas dalam regulasi yang berlaku

  • Perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR jika melanggar regulasi

  • Posko layanan pengaduan THR dibuka 2–27 Maret 2026

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan setiap perusahaan di Muba wajib membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7.

Ketentuan THR ini sudah diatur jelas dalam regulasi yang berlaku, termasuk sanksi bertahap bagi pengusaha yang tidak menjalankan kewajibannya. Maka itu Disnakertrans berkomitmen menjaga stabilitas hubungan industrial dan memastikan kesejahteraan tenaga kerja di Bumi Serasan Sekate tetap terjaga.

1. THR tidak boleh dicicil atau diganti barang seperti parcel

Tunjangan hari raya
Tunjangan hari raya

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga menjelaskan, pihaknya segera mengawal implementasi kebijakan THR dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 menyusul arahan dari Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI terkait pembayaran THR, BHR, dan kebijakan Work From Anywhere (WFA).

"Fokus kami adalah memastikan THR tidak dicicil atau diganti barang (parcel) paling lambat H-7. Kami juga memantau penerapan WFA sesuai SE Menaker pada tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 tanpa memotong cuti tahunan pekerja," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, (1/3/2026).

2. Perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR jika melanggar regulasi

ilustrasi THR lebaran
ilustrasi THR lebaran (pexels.com/Muhammad Zeshan)

Mengenai sanksi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan 2026, Herryandi menegaskan kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016, apabila perusahaan terbukti terlambat membayar THR melampaui batas waktu H-7, maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

"Denda ini dikelola untuk kesejahteraan pekerja dan tidak menghilangkan kewajiban utama perusahaan untuk tetap membayar THR pokok secara penuh," tegasnya.

3. Posko layanan pengaduan THR dibuka 2–27 Maret 2026

ilustrasi THR
ilustrasi THR (pixabay.com/WonderfulBali)

Selanjutnya bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak membayar THR kepada pekerjanya, pihaknya tidak segan untuk menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai aturan terbaru, yaitu teguran tertulis sebagai peringatan keras pertama, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, dan pembekuan kegiatan usaha sebagai sanksi final.

"Disnakertrans Muba telah membuka Posko THR 2026. Kami mengundang para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi untuk segera melapor. Kami juga mengingatkan bahwa kesepakatan internal (bipartit) antara perusahaan dan pekerja tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menghapuskan kewajiban membayar THR," ucap Lingga.

Pihaknya juga memastikan seluruh pekerja (PKWTT, PKWT, harian lepas) mendapatkan hak sesuai masa kerja, termasuk bonus bagi kurir dan pengemudi ojek online.

"Kami membuka layanan Posko 2–27 Maret 2026. Ada tim mediator untuk melayani konsultasi serta pengaduan secara cepat dan tepat," jelasnya.

4. Disnakertrans Muba membuka kanal komunikasi khusus bagi pihak Perusahaan

Bupati Muba Toha Tohet bersama Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga. (Dok. Pemkab Muba)
Bupati Muba Toha Tohet bersama Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga. (Dok. Pemkab Muba)

Untuk memudahkan koordinasi, edukasi, dan pelaporan, Disnakertrans Muba membuka kanal komunikasi khusus bagi pihak Perusahaan (HRD) maupun pekerja. Layanan ini mengedepankan solusi yang humanis dan edukatif.

Jika terdapat kendala teknis terkait perhitungan THR, penerapan WFA, atau kendala hubungan industrial lainnya, silakan menghubungi:

  1. Faezal (Kabid HI Disnakertrans Muba): +62 813-6690-0084
  2. Panji (Tim Teknis HI): +62 822-7983-0006

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More