Pagar Alam, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kepala kantor pos berinisial UB (35) di Pagar Alam, Sumsel, berkembang menjadi perkara saling lapor. Tidak hanya sang atasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, korban yang merupakan bawahan sekaligus mahasiswi magang berinisial RA (24) kini juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda namun saling berkaitan.
UB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 7 Februari 2026. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah lebih dulu dilayangkan terhadapnya pada Desember 2025 lalu.
"Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul terhadap RA yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam," ungkap Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Herianto.
