- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
WhatsApp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id - Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan - LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Kepala Kantor Pos Pagar Alam jadi Tersangka Pelecehan Terhadap Bawahan

- Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit PPA telah cukup alat bukti
- Korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan kembali menjalani aktivitas kerja
- Polres Pagar Alam berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban
Pagar Alam, IDN Times - Kepala Kantor Pos Pagar Alam berinisial UB (35) akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagar Alam, pada Jumat (7/2/2026).
Proses penahanan ini setelah dilakukan penyidikan cukup panjang, terkait kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban RA (23), sekaligus bawahannya pada Desember 2025 lalu.
1. Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit PPA telah cukup alat bukti

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Herianto mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Unit PPA telah cukup alat bukti menetapkan Kepala Kantor Pos Pagar Alam tersebut sebagai tersangka.
"Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul terhadap RA yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam," ujarnya.
2. Korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan kembali menjalani aktivitas kerja

Saat itu korban diminta membuka kantor untuk persiapan pembagian bantuan. Kemudian korban diarahkan oleh pelaku untuk masuk ke salah satu ruangan tempat penyimpanan brankas uang. Di ruangan itulah terduga pelaku melancarkan aksinya dengan membekap mulut korban dan memaksa mencoba melepas pakaian dalam korban hingga melakukan tindakan asusila secara fisik. Namun korban berhasil melawan dengan berteriak hingga aksi tersebut terhenti.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja," jelasnya.
Iptu Herianto menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi, melakukan pemeriksaan korban dengan pendampingan pihak terkait, serta menghadirkan saksi ahli pidana.
"Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian," ucapnya.
3. Polres Pagar Alam berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban

Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB (35) pekerjaan karyawan BUMN sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kasat.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:


















