Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kepala Kantor Pos Pagar Alam jadi Tersangka Pelecehan Terhadap Bawahan

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit PPA telah cukup alat bukti
  • Korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan kembali menjalani aktivitas kerja
  • Polres Pagar Alam berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pagar Alam, IDN Times - Kepala Kantor Pos Pagar Alam berinisial UB (35) akhirnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagar Alam, pada Jumat (7/2/2026).

Proses penahanan ini setelah dilakukan penyidikan cukup panjang, terkait kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban RA (23), sekaligus bawahannya pada Desember 2025 lalu.

1. Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit PPA telah cukup alat bukti

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Herianto mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik Unit PPA telah cukup alat bukti menetapkan Kepala Kantor Pos Pagar Alam tersebut sebagai tersangka.

"Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 Desember 2025 terkait dugaan perbuatan cabul terhadap RA yang dilakukan oleh seorang atasan terhadap bawahannya di salah satu kantor layanan publik di Kota Pagar Alam," ujarnya.

2. Korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan kembali menjalani aktivitas kerja

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat itu korban diminta membuka kantor untuk persiapan pembagian bantuan. Kemudian korban diarahkan oleh pelaku untuk masuk ke salah satu ruangan tempat penyimpanan brankas uang. Di ruangan itulah terduga pelaku melancarkan aksinya dengan membekap mulut korban dan memaksa mencoba melepas pakaian dalam korban hingga melakukan tindakan asusila secara fisik. Namun korban berhasil melawan dengan berteriak hingga aksi tersebut terhenti.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk kembali menjalani aktivitas kerja," jelasnya.

Iptu Herianto menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi, melakukan pemeriksaan korban dengan pendampingan pihak terkait, serta menghadirkan saksi ahli pidana.

"Sejumlah barang bukti penting berupa rekaman video dan pakaian korban maupun tersangka turut diamankan guna memperkuat pembuktian," ucapnya.

3. Polres Pagar Alam berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban

ilustrasi pelecehan seksual.
ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/ istimewa

Berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan UB (35) pekerjaan karyawan BUMN sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf (b) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Kasat.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    WhatsApp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id
  2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan
  3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
    Telpon: 0711-314004
    Handphone: +62 812-7831-593

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Pengamat: Ekonomi Sumsel 2026 Tumbuh, Meski Ada Efisiensi Anggaran

08 Feb 2026, 18:18 WIBNews