Palembang, IDN Times - Seorang pria berinisial AT (26), warga Kertapati, Palembang, ditangkap polisi usai menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan mantan kekasihnya. Pelaku menyebarkan video intim korban berinisial M (24) melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah korban mendapat informasi dari sejumlah rekannya yang mendapati video korban tersebar luas di media sosial. Mendapati hal itu, korban bersama keluarga akhirnya melaporkan dan menyerahkan pelaku ke SPKT Polrestabes Palembang.
