Kesal Dinasehati, Pemuda di Lubuk Linggau Bacok Ayah Kandung

- Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di dalam rumah korban
- Bermula dari cekcok mulut antara korban dengan pelaku
- Korban langsung dilarikan ke RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau untuk menjalani perawatan
Lubuk Linggau, IDN Times - Raden Cik (23) warga Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau diringkus Tim Macan Polres Lubuk Linggau karena tega membacok ayah kandungnya, Ujang Romli pada Selasa (3/2/2026).
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di dalam rumah korban sekira pukul 06.00 WIB. Lalu pada pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil digiring ke kantor polisi setelah dikejar dan ditangkap oleh adiknya sendiri.
1. Bermula dari cekcok mulut antara korban dengan pelaku

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, kronologi bermula pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku, gara-gara pelaku tidak senang karena dinasehati oleh ayahnya.
"Kemudian pelaku kembali datang ke rumah ayahnya sambil membawa parang. Melihat korban sedang istirahat di kamar tidurnya, tanpa banyak bicara pelaku membacok korban yang mengenai wajah bagian kanan," ujarnya.
2. Korban langsung dilarikan ke RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau untuk menjalani perawatan

Usai melakukan aksinya, pelaku kabur melarikan diri. Korban langsung dilarikan ke RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau untuk menjalani perawatan. Tak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap oleh keluarganya sendiri di wilayah Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
"Pihak korban melaporkan kejadian itu sekitar jam 4 sore. Selanjutnya Tim Macan Linggau membawa pelaku ke Polres Lubuk Linggau,” jelas AKP M Kurniawan.
3. Petugas sudah menyita barang bukti sebilah parang

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah membacok ayah kandungnya sendiri menggunakan parang. Motifnya pelaku kesal dinasehati korban hingga membuatnya gelap mata dan mencoba menghabisi ayahnya.
"Pelaku kini sudah ditahan di Polres Lubuk Linggau dan diancam melanggar Pasal 44 KUHP. Petugas juga menyita barang bukti sebilah parang bergagang plastik warna abu-abu yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya,” ucap Kasat Reskrim.



















