Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur berinisial IM sebagai tersangka dugaan korupsi di sektor pelayaran. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (4/6/2026).
"IM selaku kepala KUPP diduga menjadi pihak yang memerintahkan praktik (korupsi) ini," ungkap Kajati Sumsel Ketut Sumedana, Jumat (5/6/2026).
