Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Berlayar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Ketut Sumedana (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Kejati Sumsel menetapkan Kepala KUPP Sungai Lumpur, IM, sebagai tersangka dugaan korupsi setelah OTT di Ogan Komering Ilir yang melibatkan lima orang pegawai pelabuhan.
  • IM diduga memeras perusahaan pelayaran dengan meminta setoran di luar ketentuan resmi untuk pengurusan SPB, dengan nilai pungutan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
  • Penyidik menyita uang tunai Rp143,2 juta, lima kartu ATM, dan catatan transaksi dari penggeledahan di Palembang serta akan memeriksa perusahaan pelayaran terkait aliran dana tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur berinisial IM sebagai tersangka dugaan korupsi di sektor pelayaran. Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (4/6/2026).

"IM selaku kepala KUPP diduga menjadi pihak yang memerintahkan praktik (korupsi) ini," ungkap Kajati Sumsel Ketut Sumedana, Jumat (5/6/2026).

1. Dari 5 orang baru satu tersangka yang ditahan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Ketut Sumedana (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketut menjelaskan, IM ditangkap bersama sejumlah anak buahnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki. Dari lima orang yang dibawa penyidik ke Palembang, yakni IM, N, HA, AP, dan KW, sejauh ini baru IM yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Empat staf lainnya masih kami dalami perannya," jelasnya.

2. Estimasi ada korupsi ratusan juta setiap bulannya

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hasil pemeriksaan mengungkap IM diduga memanfaatkan jabatannya untuk menarik sejumlah uang dari perusahaan pelayaran yang melintas di wilayah Sungai Lumpur. Modusnya dengan meminta setoran di luar ketentuan resmi dalam proses pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Perusahaan pelayaran yang tidak memenuhi permintaan setoran tersebut disebut akan dipersulit, bahkan tidak mendapat pelayanan. Praktik itu dinilai menyalahi aturan dan ketentuan pelayaran sehingga diduga mengarah pada tindak pemerasan terhadap pihak perusahaan pelayaran.

"Ini murni pemerasan. Uang diminta di luar PNBP dengan ancaman pelayanan akan diperlambat," jelasnya.

Penyidik mencatat, uang pungli yang diminta kepada perusahaan pelayaran cukup beragam. Salah satu saksi bahkan mencatat jumlah setoran fantastis di luar ketentuan, di mana Rp20-Rp30 juta diberikan setiap bulannya.

"Estimasi ada 20 kapal yang beroperasi setiap bulannya dan diperkirakan setoran mencapai ratusan juta," jelasnya.

3. Perusahaan pelayaran turut diperiksa

Kantor Kejati Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari kasus ini, penyidik menggeledah dua tempat di kawasan Kalidoni Palembang. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp143,2 juta, lima kartu ATM, dan catatan transaksi yang diakui berasal dari uang setoran dalam pengurusan SPB.

"Ini jadi perhatian serius. Praktik seperti ini tidak boleh terjadi di daerah lain. Kita akan memperdalam pemeriksaan, termasuk memeriksa perusahaan jasa pelayaran," jelasnya.

Editorial Team

Related Article