Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada dua perusahaan yang beroperasi di Sumsel, yakni PT BSS dan PT SAL.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka dianggap memiliki peran dan tanggung jawab dalam proses pemberian fasilitas kredit yang diduga bermasalah tersebut.
"Kedelapan orang tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan cukup bukti sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," ungkap Kasipengkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (28/3/2026).
