OTT Kejati Sumsel, Anak Anggota DPRD Jadi Penampung Uang Rp1,6 Miliar

Penyidik Kejati Sumsel mengungkap aliran dana Rp1,6 miliar dari kontraktor ke rekening RA, anak anggota DPRD Muara Enim KT, yang diduga sebagai penampung uang hasil korupsi
Dana tersebut terkait proyek pengembangan jaringan irigasi Air Lemutu di Dinas PUPR Muara Enim dan sebagian digunakan untuk membeli mobil Alphard putih
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Palembang
Palembang, IDN Times - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengungkap peran anak anggota DPRD Muara Enim berinisial KT, tersangka dugaan kasus korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam penyidikan, ditemukan aliran dana sebesar Rp1,6 miliar dari pihak kontraktor yang ditransfer ke rekening RA, anak KT, yang diduga digunakan sebagai penampung sementara uang sebelum diserahkan kepada sang ayah.
"Tim penyidik Kejati Sumsel yang menemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp1,6 Miliar dari PT. DCK ke tersangka RA, kemudian dari RA dikirimkan ke tersangka KT," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (21/2/2026).
1. Uang Rp1,6 miliar untuk membeli Alphard

Penyidik juga mengantongi informasi rencana penyerahan uang dari pihak kontraktor yang disebut sebagai uang muka. Dana diduga berkaitan dengan proyek pengembangan jaringan irigasi Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang merupakan bagian kegiatan Dinas PUPR Muara Enim.
"Selain aliran dana Rp1,6 miliar, penyidik juga menemukan satu unit mobil Alphard warna putih yang terparkir di rumah tersangka KT. Mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang Rp1,6 miliar," jelas dia.
2. Sepuluh orang diperiksa dalam kasus OTT

Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
"Adapun para saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yakni, pihak PUPR Muara Enim, kontraktor, bank dan pihak ULP," jelas dia.
3. Penyidik geledah 3 rumah di Muara Enim

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan OTT bermula dari temuan bukti dugaan suap proyek pembangunan irigasi. Berdasarkan temuan itu, penyidik menggeledah tiga rumah, dua di antaranya milik tersangka KT di Muara Enim dan menyita sejumlah barang bukti.
"Di tiga lokasi tersebut disita satu unit mobil, dokumen, barang elektronik, handphone, surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki tersebut," kata Sumendana, Kamis (19/2/2026).


















