Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Korupsi Semen Baturaja

- Kejati Sumsel menggeledah rumah tersangka DJ dan Kantor PT Jamkrindo Palembang untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan.
- Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait tindak pidana korupsi distribusi semen oleh PT KMM periode 2018–2022 yang kini tengah dikembangkan lebih lanjut.
- Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk dua petinggi PT Semen Baturaja dan Direktur PT KMM, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp74,37 miliar akibat pelanggaran prosedur distribusi semen.
Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pendistribusian Semen Baturaja.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka DJ yang merupakan Direktur PT KMM di kawasan Alang-alang Lebar, Palembang. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang berlokasi di Jalan Kapten A Rivai, Palembang.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan untuk memastikan bukti tambahan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah di dalami penyidik," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (27/2/2026).
1. Penyidik sita dokumen berkaitan dengan perkara dari dua lokasi

Vanny menjelaskan bahwa dari kedua lokasi penggeledahan, penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita sejumlah dokumen penting berkaitan dengan tindak pidana yang ada. Saat ini penyidik masih berfokus pada pengembangan kasus dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan.
"Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah Provinsi Sumsel oleh distributor PT KMM tahun 2018 hingga 2022," jelasnya.
2. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya, tim Pidsus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pendistribusian semen terkait proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung. Dua tersangka merupakan petinggi PT Semen Baturaja berinisial MJ dan DP, serta satu dari pihak swasta, yakni DJ selaku Direktur PT KMM.
Dugaan korupsi bermula dari penerbitan surat dukungan dan perjanjian jual beli semen tanpa mekanisme teknis sesuai SOP, hingga pemberian fasilitas plafon penebusan tanpa jaminan yang menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp74,37 miliar.
"Untuk tersangka DJ telah kami tahan setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka karena," jelas dia.
3. Negara diduga rugi Rp74 miliar

Kasus ini bermula dari kesepakatan untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor dalam proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung melalui penerbitan surat dukungan.
Penandatanganan perjanjian jual beli semen dilakukan tanpa proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis, sehingga bertentangan dengan SOP perusahaan.
"Akibat perbuatan tersebut, negara atau PT Semen Baturaja diduga mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp74,37 miliar," jelas dia.


















