Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Dugaan Pelecehan Polwan di Sumbar Dilanjutkan di Mabes Polri
Wakapolda Sumbar, Kombes Pol Solihin (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

  • Polda Sumbar menutup penyelidikan pidana dugaan pelecehan seksual terhadap Polwan karena tidak ditemukan bukti, namun kasus dapat dibuka kembali bila korban menyerahkan bukti baru.
  • Penanganan dugaan pelanggaran etik oleh AKBP F dilanjutkan Divisi Propam Mabes Polri karena yang bersangkutan kini bertugas sebagai personel Mabes.
  • AKBP F batal dilantik sebagai Kabid Dokes Polda Sumbar; Wakapolda menyebut pembatalan tersebut sebagai sanksi terkait dugaan pelecehan seksual.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Padang, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Polisi Wanita (Polwan) di Sumatra Barat belum memiliki titik temu. Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatra Barat, Brigjen Pol Solihin saat dikonfirmasi menyatakan kasus telah ditutup proses penyelidikannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diteskrimum).

‎"Silakan tanya ke Direskrimum kalau soal lebih detilnya. Tapi untuk pidananya kan memang tidak terbukti," katanya, Selasa (11/7/2026).

1. Penyelidikan dibuka kembali jika terdapat bukti baru

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Solihin mengatakan, meski proses penyelidikan telah ditutup, tidak tertutup kemungkinan akan dibuka kembali jika korban memiliki bukti baru yang bisa diserahkan kepada penyidik. "Kalau ada bukti baru silakan. Nanti penyelidikannya akan dilanjutkan lagi. Jika terbukti kita tidak akan beri ampun untuk pelaku," katanya.

Menurutnya, Polda Sumbar tidak menolerir perbuatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh setiap personel. Baik berpangkat rendah, maupun pejabat yang berpangkat, seperti terduga pelaku pelecehan seksual yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

2. Proses etik dilanjutkan oleh Mabes Polri

Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com/RosZie)

Sementara, untuk proses pelanggaran etik atas dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan AKBP F, menurut Solihin akan dilanjutkan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

‎"Karena yang bersangkutan saat ini merupakan personel di Mabes, untuk prosesnya akan dilaksanakan di Mabes juga untuk etiknya," katanya.

Menurutnya update penanganan secara etik tersebut saat ini hanya bisa diberikan oleh Mabes Polri yang berwenang untuk memberikan keterangan soal kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

‎3. Tidak dilantik jadi Kabid Dokes sanksi yang berat

Wakapolda Sumbar, Kombes Pol Solihin (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Solihin mengatakan, AKBP F yang tidak dilantik sebagai Kabid Dokes Polda Sumbar merupakan salah satu sanksi yang diberikan oleh Kepolisian.

‎"Kita kan sudah membatalkan pelantikan yang bersangkutan. Itu sudah merupakan sanksi untuknya," katanya.

‎Solihin mengklaim pembatalan pelantikan dilakukan karena terduga pelaku terseret masalah dugaan pelecehan seksual.

Curated For You

Editorial Team

Related Article