Disnaker Palembang Buka Posko Pengaduan THR dan BHR

- Pemkot Palembang melalui Disnaker membuka posko pengaduan THR dan BHR untuk membantu pekerja yang belum menerima haknya dari perusahaan.
- Kepala Disnaker menegaskan bahwa THR dan BHR adalah hak wajib pekerja sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026.
- Disnaker berwenang memediasi laporan, meminta klarifikasi perusahaan, serta meneruskan kasus ke Disnakertrans Provinsi Sumsel bila ditemukan pelanggaran pembayaran THR.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pegawai dan pekerja yang tidak mendapatkan hak dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Posko ini untuk melayani konsultasi dan pengaduan kendala pembayaran THR bagi pekerja dan buruh. Silakan datang langsung ke posko, ke kantor Disnaker," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Ikhsan Tosni, Jumat (6/3/2026).
1. THR bukan hanya soal regulasi tapi apresiasi

Dia menyampaikan, pemberian THR atau BHR merupakan hak pekerja yang bisa dituntut. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"THR atau BHR bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi juga sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja," jelasnya.
2. Harap semua perusahaan bisa memberikan THR kepada karyawan

Iksan berharap, seluruh perusahaan di Palembang bisa mengikuti semua regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan semua instansi bisa memberikan THR kepada karyawan sesuai aturan.
"Harapan besar perusahaan ini dapat menjaga kondusivitas dengan membayar THR tepat waktu sesuai ketentuan," kata dia.
3. Disnaker Palembang berwenang melakukan mediasi antar pegawai-perusahaan

Secara skema lanjutnya, bagi yang ingin mengadukan perselisihan THR, Disnaker Palembang berwenang melakukan mediasi pekerja dengan perusahaan. Tahun ini, kata Iksan, Disnaker kabupaten/kota dapat langsung melakukan tindak lanjut atas setiap laporan yang masuk ke posko pengaduan.
“Tindak lanjutnya, kami akan meminta klarifikasi terhadap perusahaan terkait alasan belum terbayarkan THR. Misalnya, perusahaan menyatakan tidak mau membayar, tapi belum tanggalnya, maka saat tanggal yang telah ditentukan kami akan kembali melakukan follow up,” jelasnya.
4. Sudah ada 1 laporan masuk ke posko Disnaker Palembang

Sementara jika ada perusahaan yang menyatakan ketidakmampuan untuk menunaikan kewajiban tersebut, maka akan menjadi catatan dan diteruskan dalam laporan ke Disnakertrans Provinsi Sumsel.
"Nanti Disnakertrans Provinsi Sumsel akan menindaklanjuti dengan melakukan audit maupun memberikan saksi kepada perusahaan tersebut. Sejauh ini baru ada satu laporan pekerja terkait pemberian THR dan sudah ditindaklanjuti," kata Iksan.


















