Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Sumsel Buka Dua Skema Pengaduan Keterlambatan THR Bagi Pekerja

Pemprov Sumsel Buka Dua Skema Pengaduan Keterlambatan THR Bagi Pekerja
Kantor Gubernur Sumsel (IDN TImes/Rangga Erfizal)
Intinya Sih

  • Disnakertrans Sumsel membuka dua jalur pengaduan THR, yaitu datang langsung ke kantor di Plaju atau secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id selama 2–27 Maret 2026.
  • Pekerja dapat melapor jika perusahaan tidak membayar THR sesuai aturan, dan laporan akan ditindaklanjuti dengan konfirmasi serta pemeriksaan oleh tim Disnakertrans Sumsel.
  • Perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5 persen, sedangkan yang tidak membayar sama sekali bisa mendapat sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Eki Zakiyah, mendorong para pekerja untuk tak segan melapor jika tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan, pekerja dapat menyampaikan pengaduan melalui dua skema, yakni datang langsung ke kantor Disnakertrans di Plaju atau secara daring melalui kanal pengaduan di poskothr.kemnaker.go.id.

"Layanan (pelaporan) juga tersedia di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota yang ada di Sumsel," ungkap Eki, Jumat (6/3/2026).

1. Pengaduan berlangsung mulai 2-27 Maret 2026

ilustrasi memberikan uang THR
ilustrasi memberikan uang THR (pexels.com/Defrino Maasy)

Eki menjelaskan bahwa pelaporan dapat dilakukan oleh pekerja dengan mendatangi kantor Disnaker pada jam kerja. Sementara itu, pelaporan secara daring dapat dilakukan setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Posko pelaporan itu dibuka oleh Disnaker mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Pihaknya meminta agar perusahaan dapat menyalurkan kewajibannya terhadap pekerja sesuai aturan undang-undang.

"Melalui posko ini, pekerja yang memiliki kendala terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti," jelasnya.

2. Minta perusahaan selesaikan THR H-7 hari raya

ilustrasi mengelola keuangan THR
ilustrasi mengelola keuangan THR (pexels.com/www.kaboompics.com)

Laporan dari para pekerja akan ditindaklanjuti oleh tim Disnaker dengan melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait. Jika hingga batas waktu yang ditentukan THR belum dibayarkan, laporan tersebut akan diteruskan kepada tim pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

"Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya, namun kami mengimbau perusahaan untuk membayarkannya lebih awal," jelasnya.

3. Setiap aduan akan diklarifikasi

ilustrasi mendapatkan uang THR
ilustrasi mendapatkan uang THR (pexels.com/www.kaboompics.com)

Menurutnya, apabila ditemukan adanya kelalaian dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja, maka perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksinya mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti, tim pengawas Disnakertrans Sumsel akan turun ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya," bebernya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More